Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung dalamRapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Mentari/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan menyempurnakan sejumlah ketentuan, di antaranya penguatan skema Dana Abadi Royalti serta pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan skema tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta serta pemilik hak terkait.
“Penambahan substansi tentang Dana Abadi Royalti yang nilai manfaatnya digunakan terutama untuk kegiatan sosial pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, peningkatan kapasitas pencipta, serta penguatan ekosistem pengelolaan royalti,” ujar Martin dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Turut hadir pengusul RUU Hak Cipta yaitu Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel dan Melly Goeslaw.
Lebih lanjut, Martin menerangkan bahwa keberadaan Dana Abadi Royalti tidak akan menghilangkan hak para pencipta maupun pemilik hak terkait atas royalti yang menjadi hak mereka. “Dana Abadi Royalti tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti,” tegasnya.
Baleg juga menyempurnakan pengaturan mengenai LMK yang berfungsi menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti sekaligus mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Dalam rumusan yang disepakati, lembaga tersebut diwajibkan bekerja sama dalam menjalankan fungsinya serta menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
“Lembaga manajemen kolektif berfungsi menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Lembaga manajemen kolektif juga wajib bekerja sama dalam melaksanakan fungsi tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Martin menambahkan bahwa pengharmonisasian RUU Hak Cipta ini juga mencakup penyempurnaan norma sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025, serta penyempurnaan bagian konsideran menimbang.
Selain itu, Baleg DPR RI turut menyempurnakan rumusan definisi “Ciptaan” dalam ketentuan umum untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial (AI). Dalam pengaturan tersebut juga dimuat kriteria, syarat, serta standar etika penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses penciptaan karya.
Adapun dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (12/3/2026), disampaikan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Hak Cipta, terkait Usul Inisiatif DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. •pun/rdn