Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna Laoly dalam rapat Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Septamares/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menilai pengaturan terkait arbitrase internasional perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan lintas negara.
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna Laoly menyampaikan, pengalaman Indonesia dalam menghadapi sengketa investasi internasional menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional. Salah satu kasus yang disoroti adalah sengketa investasi yang melibatkan Indonesia dengan perusahaan asing dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita pernah menghadapi sengketa besar yang menyangkut nilai sekitar 1,3 miliar dolar AS. Saat itu ada tawaran untuk berdamai karena kita belum pernah menang dalam kasus-kasus seperti ini, tetapi syukur pada Maret 2019 Indonesia berhasil memenangkan perkara tersebut,” ujar Yasonna dalam rapat Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi sengketa internasional, termasuk melalui penguatan pengaturan terkait arbitrase dalam RUU HPI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Selain itu, Yasonna juga menyoroti adanya keluhan dari kalangan dunia usaha terkait pelaksanaan putusan arbitrase yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala dalam proses eksekusinya di pengadilan Indonesia.
“Beberapa kali ada keluhan bahwa putusan arbitrase yang sudah disepakati para pihak, termasuk antara pengusaha Indonesia dan asing, ketika akan dieksekusi di pengadilan kita justru dipersulit,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama dalam transaksi internasional yang sejak awal telah memilih mekanisme arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.
“Padahal para pihak sudah menentukan pilihan hukumnya melalui arbitrase internasional. Jika eksekusinya masih menghadapi hambatan, hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional,” pungkasnya. •ujm/rdn