Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Sari/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini memang sudah 22 tahun ada di Prolegnas, dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Rangka Pleno Baleg DPR RI dengan Kementerian Tenaga Kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026)
Rapat dengar pendapat tersebut menghadirkan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemenaker Chris Kuntadi serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Haryani. Menteri Ketenagakerjaan berhalangan hadir dan menugaskan kedua pejabat tersebut untuk mewakili kementerian.
Martin menjelaskan, pembahasan RUU PPRT menjadi krusial karena pekerja rumah tangga hingga kini belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, pengaturan mengenai pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran regulasi setingkat undang-undang penting untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun pihak penyalur.
Menurut Martin, saat ini terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang bekerja tanpa norma hukum formal yang memadai. Karena itu, peran aktif Kementerian Ketenagakerjaan diperlukan, baik dalam penyediaan data, evaluasi kebijakan, maupun merumuskan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang efektif.
Baleg DPR juga menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR) dalam RUU tersebut. Mekanisme ini dinilai penting agar perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat diselesaikan secara cepat tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
“Kita bisa bayangkan seluruh Indonesia ada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Kalau semua sengketa berujung di pengadilan, prosesnya bisa lama sekali dan itu akan merugikan baik kepada PRT sendiri maupun kepada pemberi kerja,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Ia menambahkan, dalam rancangan yang tengah disusun, Baleg juga mengatur keberadaan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) yang wajib berbentuk badan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penyaluran pekerja rumah tangga.
Selain itu, lanjutnya, Baleg juga mempertimbangkan penguatan peran perangkat wilayah seperti RT dan RW dalam proses mediasi serta pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.
“Melalui rapat ini Badan Legislasi berharap mendapatkan pandangan teknis dari Kemenaker mengenai implementasi konsep mediasi sebagai solusi sengketa, guna memastikan RUU PPRT mampu menghapus eksploitasi dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja,” pungkasnya. •hal/rdn