E-Media DPR RI

Komisi IX DPR ke Bogor, Pastikan Tak Ada Toleransi Pangan Berbahaya

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini bersama tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI melakukan peninjauan peredaran pangan di bulan Ramadan ke Pasar Pakuan Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu (11/3/2026). Foto : Rni/Andri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini bersama tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI melakukan peninjauan peredaran pangan di bulan Ramadan ke Pasar Pakuan Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu (11/3/2026). Foto : Rni/Andri.


PARLEMENTARIA, Kota Bogor
 – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini bersama tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI melakukan peninjauan peredaran pangan di bulan Ramadan ke Pasar Pakuan Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu (11/3/2026). Agenda ini menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan keamanan pangan masyarakat selama bulan suci, sekaligus memantau stabilitas harga bahan pokok menjelang Idulfitri.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima sebelumnya, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya satu kasus makanan mengandung boraks yang ditemukan di wilayah Bogor. Usai melakukan peninjauan lapangan, Politisi Golkar, secara gamblang, kini mengapresiasi usaha Pemerintah Kota Bogor.

Baginya, kota ini telah berhasil meraih predikat Kota Aman Pangan serta penghargaan standar mutu dari Badan Standardisasi Nasional dan pemerintah pusat. Walaupun begitu, ia menekankan masih adanya pekerjaan rumah.

“Tingkat kepatuhan terhadap aturan keamanan pangan sudah mencapai 90 persen. Artinya masih ada 10 persen yang menjadi tantangan dan perlu terus diperbaiki,” ujar Yahya.

Ia menilai Pasar Jambu Dua sebagai pasar modern dengan standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan yang baik. Oleh karena itu, pihaknya berharap hasil uji sampel pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menunjukkan hasil yang aman. “Dua tahun lalu kami datang ke sini dan hasil pemeriksaan nol temuan. Mudah-mudahan hari ini juga demikian,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, ungkapnya, harga komoditas pangan masih relatif belum terlihat lonjakan harga yang biasanya terjadi menjelang Idulfitri, yang umumnya naik 5–10 persen. Kondisi ini, menurutnya, tidak lepas dari sosialisasi intensif dan pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat terkait.

Tidak hanya itu saja, ia juga menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran. “Jika ditemukan kasus pangan berbahaya, harus segera dilaporkan dan diproses hukum melalui kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim predikat yang diraih oleh Kota Bogor melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat kepolisian dan BPJS Kesehatan, dalam memperkuat sistem keamanan pangan daerah. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat.

“Masyarakat kami dorong aktif melakukan pengecekan awal. Jika bau dan warna mencurigakan, bisa jadi mengandung zat berbahaya seperti pewarna tekstil, dan itu harus segera dilaporkan,” pungkasnya. •rni/um