E-Media DPR RI

DPR RI: Pasal 304 KUHD Perkuat Kepastian dan Transparansi Polis Asuransi

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, dalam Sidang MK secara daring, di Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Tari/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, dalam Sidang MK secara daring, di Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Tari/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah hadir dalam Sidang MK untuk menyampaikan keterangan DPR terkait permohonan pengujian materiil Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Dalam agenda tersebut, ia menegaskan Pasal 304 KUHD, pada dasarnya, mengatur mengenai isi polis sebagai perwujudan perjanjian asuransi atau pertanggungan yang harus dibuat dalam bentuk tertulis. 

Pernyataan ini disampaikannya melalui daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam memahami konsepsi perjanjian asuransi, menurut DPR RI, Abdullah mengungkapkan ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip umum hukum perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1233 yang menyebutkan bahwa sumber perikatan berasal dari perjanjian maupun undang-undang.

Berdasarkan konstruksi tersebut, ia  menyatakan bahwa DPR RI berpandangan Pasal 304 KUHD tidak dapat dimaknai secara sempit, melainkan harus dipahami secara komprehensif dalam kerangka hukum perjanjian yang lebih luas.

“Pada intinya, ketentuan Pasal 304 KUHD mengatur mengenai isi dari pada polis sebagai perwujudan perjanjian asuransi atau pertanggungan yang harus dalam bentuk tertulis. Dalam rangka memahami konsepsi perjanjian asuransi, pemahaman akan perjanjian harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan umum dalam perikatan yang diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, dimana sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang. Pada konstruksi tersebut maka ketentuan Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara sempit melainkan perlu pemahaman yang komprehensif,” ujar Abdullah.

Dalam keterangannya, paparnya, DPR RI juga menyoroti prinsip kebebasan berkontrak yang menjadi dasar dalam hukum perjanjian. Sistem hukum perikatan pada dasarnya bersifat terbuka, yang memungkinkan para pihak membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Oleh karena itu, dirinya menjelaskan meskipun Pasal 304 KUHD menetapkan unsur minimum yang wajib dimuat dalam polis asuransi, norma tersebut tidak melarang para pihak untuk mengatur lebih lanjut syarat-syarat dalam perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. DPR RI, tegasnya, juga menekankan pentingnya asas konsensualisme, yakni prinsip bahwa perjanjian lahir sejak tercapainya kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.

Dalam praktik perasuransian, kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam polis sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat diketahui secara jelas sejak awal Lebih lanjut, DPR RI memandang bahwa kewajiban pencantuman unsur minimum dalam polis juga berkaitan erat dengan prinsip utmost good faith atau itikad baik yang paling tinggi dalam hukum asuransi.

Prinsip ini mewajibkan penanggung dan tertanggung untuk saling mengungkapkan fakta material secara jujur dan terbuka sebelum maupun selama berlangsungnya perjanjian asuransi. “Adanya kewajiban pencantuman unsur minimum dalam polis memberikan acuan tertulis yang objektif bagi para pihak untuk menilai apakah kewajiban keterbukaan dan kejujuran telah dipenuhi,” terangnya.

Selain itu, DPR RI menilai bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD juga selaras dengan asas transparansi dalam hubungan hukum. Dalam praktik saat ini, ia menekankan, polis asuransi bahkan telah disusun lebih rinci melalui berbagai regulasi turunan yang sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang tentang Perasuransian serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

DPR RI juga menyinggung adanya perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yakni Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang turut menyoroti praktik dalam perjanjian asuransi, termasuk pencantuman syarat batal dalam perjanjian timbal balik. Hal ini menunjukkan bahwa praktik perasuransian terus berkembang dalam kerangka sistem hukum yang lebih luas.

DPR RI, paparnya, pengaturan sektor perasuransian tidak dapat dipahami hanya dari satu pasal dalam KUHD, melainkan harus dilihat secara utuh bersama berbagai regulasi lain. Perlu diketahui, sistem hukum nasional telah mengatur berbagai aspek penting seperti prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, transparansi produk, hingga perlindungan pemegang polis.

Selain itu, sebutnya, sektor perasuransian juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan regulasi, pengawasan, hingga penjatuhan sanksi administratif untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, DPR RI juga menyoroti adanya penguatan perlindungan bagi pemegang polis melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur program penjaminan polis yang menjadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan. Kebijakan ini dihadirkan sebagai langkah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Dalam pandangan DPR RI, apabila dalam praktik masih terjadi perselisihan terkait pelaksanaan klausula polis, hal tersebut merupakan persoalan penerapan hukum (application of law), bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 304 KUHD. Oleh karena itu, pihaknya menilai ketentuan Pasal 304 KUHD merupakan bagian dari kebijakan legislatif dalam mengatur sektor perasuransian guna menciptakan ketertiban hukum sekaligus perlindungan yang seimbang bagi para pihak.

“Negara tidak hanya mengatur melalui KUHD, tetapi juga membangun kerangka regulasi perasuransian yang komprehensif melalui berbagai undang-undang, pengawasan otoritas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses masyarakat,” tandas Abdullah. •pun/um