E-Media DPR RI

Ketentuan Persatuan Harta dalam UU Kepailitan Beri Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Runi/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Runi/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan keterangan DPR RI dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut, DPR RI menegaskan bahwa pengaturan mengenai persatuan harta dalam ketentuan UU Kepailitan merupakan konsekuensi dari rezim hukum harta perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menjelaskan bahwa konsep persatuan harta telah lama dikenal dalam sistem hukum nasional dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan suami istri dalam perkawinan.

Dalam keterangannya, DPR RI menyebutkan bahwa konsep persatuan harta pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan, harta yang dimiliki suami dan istri menjadi satu kesatuan harta bersama sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta. 

Konsep tersebut, lanjutnya, juga dipertegas dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Prinsip serupa juga tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai harta bersama suami istri sebagai kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan. 

“Persatuan harta maupun harta bersama lahir sebagai konsekuensi yuridis perikatan antara suami dan istri melalui perkawinan, sehingga menyebabkan bersatunya harta yang dimiliki baik oleh suami maupun istri selama masa perkawinan, sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

DPR RI juga menjelaskan bahwa persetujuan pasangan dalam pengelolaan harta bersama tidak berkaitan dengan pembentukan persatuan harta itu sendiri. Menurut DPR, persetujuan tersebut merupakan mekanisme pengurusan harta, bukan unsur yang menentukan adanya kepemilikan bersama.

Dengan demikian, DPR RI menilai bahwa keberadaan persatuan harta merupakan konsekuensi hukum yang muncul secara otomatis sejak perkawinan berlangsung. Sementara itu, kewajiban adanya persetujuan pasangan dalam tindakan tertentu lebih ditujukan sebagai mekanisme perlindungan dalam pengelolaan harta bersama.

Lebih lanjut, DPR RI menjelaskan bahwa kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 merupakan mekanisme sita umum atas seluruh kekayaan debitur. Oleh karena itu, frasa ‘persatuan harta’ dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan merupakan konsekuensi logis dari rezim hukum harta perkawinan yang telah lebih dahulu diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. 

“Ketentuan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan keluarga dan kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik, khususnya kreditur,” jelasnya. 

DPR RI juga menegaskan bahwa kepailitan terhadap persatuan harta justru memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak. Hal ini karena seluruh harta yang secara hukum merupakan satu kesatuan ditempatkan dalam mekanisme pemberesan yang transparan, terpusat, serta diawasi oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan. 

Selain itu, DPR RI menyatakan bahwa mekanisme kepailitan terhadap harta bersama tidak melanggar perlindungan hak atas harta benda. Proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui putusan pengadilan, serta untuk memenuhi kewajiban hukum yang sah sehingga tetap sejalan dengan prinsip due process of law. 

Dalam kesimpulannya, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan mengenai frasa ‘persatuan harta’ dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 merupakan bagian dari sistem hukum yang saling berkaitan antara hukum keluarga, hukum perdata, dan hukum kepailitan. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. 

“DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Soedeson. •mds, gal/rdn