E-Media DPR RI

Puan Tekankan Legislasi Berbasis Kepentingan Nasional dan Kehati-hatian

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Devi/Karisma.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Devi/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Jakarta — Pembentukan undang-undang harus mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, sektoral, maupun jangka pendek. Prinsip tersebut menjadi komitmen yang harus dipegang DPR RI dan pemerintah dalam menjalankan agenda legislasi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam pidato pembukaan masa persidangan IV tahun 2025-2026 tersebut, Puan menjelaskan bahwa pada masa DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

Disampaikannya, undang-undang merupakan instrumen negara untuk memastikan terwujudnya ketertiban umum, kesejahteraan rakyat, perlindungan kepentingan publik, serta akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan negara.

“DPR RI dan pemerintah dalam membentuk suatu undang-undang dibutuhkan komitmen yang sama yaitu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, kepentingan sektoral maupun jangka pendek,” ujar Puan.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus dilakukan secara hati-hati dan tidak didorong oleh popularitas kebijakan ataupun tekanan opini sesaat. Menurutnya, proses legislasi perlu mempertimbangkan stabilitas negara, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang.

Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, serta peran diplomasi parlemen. Melalui fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah menyusun dan membahas undang-undang sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan negara.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut, Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah menyepakati Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 199 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Selain itu, Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 juga disepakati sebanyak 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka, yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir 2025. •uc/aha