E-Media DPR RI

Cegah Aset Hilang, Legislator Desak Penanganan Cepat Kasus BLN

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, dalam RDP dan RDPU bersama Dirreskrimsus Polda Jateng serta Korban Koperasi BLN yang berlangsung di Nudantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: Farhan/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, dalam RDP dan RDPU bersama Dirreskrimsus Polda Jateng serta Korban Koperasi BLN yang berlangsung di Nudantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: Farhan/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Ia menilai tindakan cepat diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lebih dulu disembunyikan oleh para tersangka.

Menurutnya, waktu menjadi faktor penting dalam penanganan perkara tersebut. Jika proses penindakan berjalan lambat, para pihak yang terlibat berpotensi memindahkan atau menyembunyikan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tidak mungkin kita berburu dengan waktu ini, mereka para calon tersangka atau tersangka ini pasti berupaya menyembunyikan aset. Jadi langkah-langkah penyitaan sepanjang sesuai prosedur dan aturan perlu segera kita lakukan,” tegas Benny dalam RDP dan RDPU bersama Dirreskrimsus Polda Jateng serta Korban Koperasi BLN yang berlangsung di Nudantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). 

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti luasnya cakupan wilayah yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyebut kasus ini melibatkan sejumlah provinsi sehingga membutuhkan koordinasi lintas wilayah agar proses penanganannya dapat berjalan efektif.

Ia menilai koordinasi dengan Mabes Polri, khususnya Bareskrim, penting dilakukan karena perkara tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah. Dengan koordinasi yang baik, penanganan kasus di berbagai wilayah dapat dilakukan secara terintegrasi.

“Ini kan melibatkan banyak wilayah, saya lihat ada Jawa Tengah, Jogja juga, Jawa Timur, Aceh juga. Artinya banyak provinsi, barangkali koordinasi dengan Mabes Polri khususnya Bareskrim perlu dilakukan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Benny juga mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat pasal yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai selain menggunakan ketentuan dalam undang-undang perbankan, penyidik juga perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mempermudah penelusuran aset.

“Disamping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. TPPU ini memudahkan kita menelusuri aset-aset dan berkoordinasi dengan PPATK, jadi TPPU juga harus kita masukkan disamping pasal-pasal pidananya,” pungkas dia. •ujm/aha