E-Media DPR RI

Bimantoro Wiyono Desak Asset Tracing, Selamatkan Dana Korban Koperasi BLN

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah serta para korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Farhan/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah serta para korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Farhan/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi BLN. Ia mempertanyakan masih beroperasinya platform yang digunakan koperasi tersebut untuk melakukan promosi kegiatan hingga Maret 2025, meskipun sebelumnya telah ada surat teguran dari pemerintah untuk menghentikan operasionalnya. 

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap platform yang digunakan dalam kegiatan tersebut. “Sudah ada surat teguran untuk melakukan takedown semua platform, tetapi mengapa masih bisa berjalan sampai Maret 2025. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” ujarnya dalam  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah serta para korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Bimantoro juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai perlu dipercepat. Menurutnya, jika kepala cabang dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan koperasi dalam perkara tersebut.

Ia menilai secara logika tidak mungkin kegiatan tersebut berjalan tanpa adanya peran atau sepengetahuan pimpinan organisasi. Selain itu, ia menekankan pentingnya langkah penelusuran aset atau asset tracing untuk memastikan dana milik para korban dapat diselamatkan. Hal ini dinilai penting guna mencegah kemungkinan pengalihan dana ke luar negeri atau hilang sebelum proses hukum selesai.

“Asset tracing ini penting sekali. Jangan sampai dana para korban dialihkan ke luar negeri atau menghilang begitu saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro juga mendorong adanya koordinasi yang lebih luas dalam penanganan kasus ini, mengingat korban tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah bahkan di provinsi lain. Ia menyarankan agar penanganan kasus dapat dikoordinasikan secara terpadu dengan aparat penegak hukum di tingkat nasional.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. •mds/gal/aha