E-Media DPR RI

Kasus Nabilah O’Brien Tak Layak Dipidana, Polri Jangan Cari Kesalahan Korban

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Mares/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Mares/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa perkara yang menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka pencemaran nama baik seharusnya tidak dapat dipidana. Ia menilai tindakan Nabilah sebagai korban pencurian yang menyebarkan informasi demi kepentingan umum merupakan hal yang harus dilindungi secara hukum.

“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang ITE, hal tersebut tidak bisa dipidana karena termasuk kepentingan umum di situ. Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan dan kasus ini dihentikan,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengapresiasi penyelesaian perkara tersebut, namun tetap memberikan catatan keras bagi institusi Polri. Ia meminta agar jajaran kepolisian di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan praktik penyidikan yang terkesan mencari-cari kesalahan warga, terutama mereka yang sebenarnya berstatus sebagai korban kejahatan.

“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang? Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Safaruddin juga mengingatkan agar setiap penyidik mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tentang pemenuhan unsur kesengajaan. Ia menekankan bahwa profesionalisme penyidik kini dipertaruhkan, karena setiap kesalahan dalam proses hukum dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun pidana.

“Ingat, di KUHP yang baru ada sanksinya ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, aturan ini harus betul-betul dipedomani dan dilaksanakan,” pungkas Safaruddin. •ds/gal/aha