E-Media DPR RI

Abidin Fikri Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah Sebelum Lebaran

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. Foto: Ist/Karisma.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. Foto: Ist/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Menurutnya, pembayaran tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang harus dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah.

Abidin menegaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui anggaran negara. Oleh karena itu, tegasnya, keterlambatan pembayaran TPG dinilai tidak boleh terjadi, terlebih menjelang perayaan Idul Fitri.

“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” ujar Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan saat masa reses DPR RI di daerah pemilihan, banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG yang masih tertunda dan tidak sesuai jadwal. Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons oleh pemerintah agar para guru dapat menerima haknya tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta Kementerian Agama mempercepat proses verifikasi data melalui sistem Simpatika agar sekitar 405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka. Menurutnya, meskipun proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah mulai dilakukan, mekanisme pencairan tersebut perlu dipercepat agar tidak mengecewakan para pendidik, terutama bagi guru madrasah yang selama ini masih menerima honor relatif rendah.

“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” tegas Politisi asal dapil Jawa Timur IX itu.

Ia berharap percepatan pembayaran tunjangan profesi tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. •fa/um