Anggota Baleg DPR RI, Andi Yuliani Paris, dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat. Foto: Ais/Karisma.
PARLEMENTARIA, Padang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat, Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti masih kuatnya ego sektoral antar lembaga yang kerap menjadi penghambat integrasi data nasional.
Menurut Andi, salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan data di Indonesia adalah mahalnya biaya koordinasi antar lembaga. Hal tersebut terjadi karena masing-masing institusi sering mempertahankan data dan sistemnya sendiri.
“Di Indonesia ini yang paling mahal adalah koordinasi, karena ego sektoralnya tinggi sekali. Saya juga khawatir ketika kita punya cita-cita mulia tentang Satu Data Indonesia, semua lembaga hanya mengusulkan perbaikan alat dan akhirnya hanya menjadi proyek, bukan menyelesaikan masalah,” ujar Andi kepada Parlementaria di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).
Ia mencontohkan masih adanya perbedaan standar dalam pengelolaan data, seperti yang terjadi antara data statistik dan data geospasial. Misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki metode pengolahan data tersendiri, sementara Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki standar penentuan batas wilayah yang berbeda.
Selain itu, perbedaan skala dan resolusi peta juga kerap menimbulkan persoalan. Ada instansi yang menggunakan skala peta 1:5.000, sementara yang lain menggunakan skala 1:10.000, sehingga menghasilkan gambaran data yang berbeda.
“Kalau satu pakai skala 1:5.000 dan yang lain 1:10.000, tentu hasil datanya akan berbeda. Tetapi masing-masing mempertahankan datanya sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi juga menyoroti belum optimalnya peran wali data dan pembina data dalam sistem pengelolaan data nasional. Menurutnya, RUU Satu Data Indonesia perlu mengatur secara jelas lembaga yang bertanggung jawab sebagai pengelola utama data nasional.
Ia menilai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menempatkan peran tersebut pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan membentuk unit khusus yang mengelola pusat data nasional.
“Kalau kita percayakan kepada Bappenas, maka nanti ada satu desk khusus yang mengurus data dan menyuplai data kepada seluruh kementerian. Dalam undang-undang ini juga bisa diatur bahwa kementerian teknis wajib menggunakan data yang ada di pusat data tersebut,” jelasnya.
Menurut Andi, pengaturan kelembagaan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Karena itu, ia berharap RUU Satu Data Indonesia mampu mengatur tata kelola kelembagaan secara lebih jelas dan efektif.
Andi menambahkan, keberadaan data yang akurat sangat penting dalam mendukung pengambilan kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan dalam penanganan dampak bencana terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh lembaga seperti Bank Indonesia akan lebih tepat sasaran jika didukung data yang akurat mengenai jumlah UMKM terdampak, lokasi usaha, jenis usaha, hingga skala investasinya.
“Kalau datanya benar, kita bisa tahu berapa UMKM terdampak, di mana lokasinya, jenis usahanya apa, dan berapa skala usaha yang harus dibantu. Itu contoh pentingnya data yang terintegrasi,” pungkasnya. •ais/aha