E-Media DPR RI

Safaruddin Dukung Kawal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam agenda Rapat Khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Devi/Mahendra.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam agenda Rapat Khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Devi/Mahendra.


PARLEMENTARIA
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berpotensi akan terus berkembang. Salah satu yang akan menjadi sorotan ialah kemungkinan ada orang sipil terlibat dalam kasus ini bukan hanya dari unsur TNI.

Hal ini disampaikan dirinya dalam agenda Rapat Khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026). “Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya,” tutur Safaruddin.

Lebih lanjut, ia menanggapi positif tindak lanjut dari Polda Metro Jaya mau pun POM TNI terhadap pelaku penyiraman tersebut. Dirinya pun sepakat dihadirkan koneksitas TNI-Polri untuk membongkar kasus tersebut, terlebih dengan adanya Pasal 170 KUHAP yang baru.

“Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” katanya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini turut menyatakan setuju jika Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus tersebut. Harapannya, kebijakan ini bisa mengawal kerja para stakeholder agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Saya sangat setuju dibentuknya Panja untuk mengawal bagaimana selanjutnya penyidikannya, pengembangannya, kemudian nanti di dalam persidangan sehingga Komisi III akan mengawal itu,” tandasnya. •um