Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, dalam RDPU dengan Pakar Tentang Hukum Perdata Internasional di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Arifman/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, menilai regulasi RUU tersebut akan penting untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai perkara perdata yang melibatkan unsur lintas negara. Hal ini mengingat adanya perbedaan kepentingan hukum antarnegara yang kerap menimbulkan persoalan dalam penyelesaian sengketa.
Menurut Soedeson, RUU HPI diharapkan dapat menjadi kerangka dasar dalam menentukan hukum mana yang berlaku ketika terjadi perkara perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Dengan adanya aturan tersebut, proses penyelesaian sengketa lintas negara dapat dilakukan secara lebih jelas dan terarah.
“Portal itu sebenarnya dibilang jadi satu pintu. HPI ini dibutuhkan karena ada kemungkinan antara negara yang satu dan negara yang lain memiliki kepentingan hukum yang berbeda,” ujar Soedeson dalam RDPU dengan Pakar Tentang Hukum Perdata Internasional di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, rancangan beleid tersebut disusun dengan pendekatan yang ringkas dan hanya mengatur prinsip-prinsip pokok. Sementara pengaturan yang lebih detail nantinya diserahkan kepada para pihak yang terlibat melalui mekanisme kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam menentukan pilihan hukum yang akan digunakan dalam hubungan hukum internasional, terutama dalam transaksi atau kerja sama lintas negara. “Oleh karena itu undang-undang ini bersifat ringkas dan hanya mengatur hal-hal pokok, sedangkan detailnya kemudian diserahkan kepada para pihak melalui kebebasan berkontrak,” katanya.
Meski demikian, ia juga menyoroti potensi benturan antara prinsip kebebasan berkontrak dengan ketentuan hukum nasional yang bersifat memaksa. Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas dalam pengaturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik.
“Misalnya dalam hukum benda, dengan tegas diatur bahwa warga negara asing tidak boleh memiliki tanah. Hal-hal seperti ini tentu perlu dijelaskan pengaturannya dalam konteks hukum perdata internasional,” pungkas Soedeson. •ujm/aha