E-Media DPR RI

Skenario Mitigasi Darurat Haji 2026: Jemaah Haji Khusus hingga Kenaikan BPIH

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto : Arief/Andri.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto : Arief/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai skenario mitigasi kedaruratan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M yang disampaikan pemerintah masih perlu diperdalam. Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam rapat yang membahas persiapan menghadapi keadaan darurat penyelenggaraan ibadah haji serta isu-isu actual itu, Selly mengapresiasi pemaparan pemerintah mengenai tiga skenario yang disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya situasi geopolitik di Timur Tengah. Namun, ia menilai skenario tersebut belum sepenuhnya komprehensif.

“Pemaparan Pak Menteri (Haji) sudah memberikan gambaran kepada kami mengenai tiga skenario untuk mengantisipasi kondisi terburuk apabila eskalasi di Timur Tengah masih berkecamuk. Namun, menurut hemat kami, mitigasi yang disampaikan masih belum straight to the point,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia mengingatkan bahwa Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah berulang kali meminta pemerintah menyiapkan skenario mitigasi kedaruratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Dalam Pasal 112A disebutkan bahwa kondisi darurat dapat meliputi bencana alam, perang, kerusuhan, pandemi, maupun keadaan lain yang mengancam keselamatan jamaah haji dan umrah.

Menurut Selly, skenario yang dipaparkan pemerintah masih terlalu berfokus pada jemaah haji reguler, padahal kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah juga mencakup jemaah haji khusus.

“Mitigasi ini seharusnya juga meliputi jemaah haji khusus. Jangan sampai DPR diminta memberikan persetujuan, tetapi kita justru kehilangan perhatian terhadap jemaah haji khusus yang juga menjadi bagian dari penyelenggaraan haji,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa pengaturan perjalanan jemaah haji khusus memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam hal penerbangan dan penjadwalan yang tidak sepenuhnya dikendalikan pemerintah. Karena itu, skenario terburuk terkait aspek tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci.

Selain itu, Selly juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek anggaran dalam setiap skenario mitigasi yang disiapkan. Menurutnya, perubahan rute penerbangan akibat kondisi geopolitik berpotensi memicu perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Ketika terjadi perubahan rute penerbangan, otomatis akan berdampak pada pembiayaan. Maka perubahan BPIH harus dibahas secara mendalam dan disepakati antara kementerian dengan DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fluktuasi harga minyak dunia juga dapat berpengaruh terhadap biaya avtur dan layanan bagi jamaah, sehingga pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan defisit anggaran. Dalam konteks tersebut, Selly menilai pengambilan keputusan tidak bisa hanya melibatkan kementerian, tetapi juga perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selly juga mengingatkan bahwa apabila skenario terburuk terjadi dan keberangkatan jemaah harus ditunda, maka pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi terhadap dampak antrean haji serta kemungkinan jemaah menarik kembali dana setoran mereka.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR pada prinsipnya berharap penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat berjalan agar jamaah dapat menunaikan rukun Islam kelima. Namun, keselamatan jamaah harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kita tentu ingin pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan. Tetapi perlindungan dan keselamatan jamaah adalah hal yang paling utama, tanpa harus membebani para jemaah,” pungkasnya. •ssb/rdn