Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin saat Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) untuk memilih Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Periode 2026-2031 pada Rabu (11/3/2026). Foto : Mu/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) untuk memilih Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Periode 2026-2031 pada Rabu (11/3/2026) lalu. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin berpesan agar pimpinan OJK terpilih mampu bekerja responsif dan inovatif dalam menghadapi berbagai dinamika sektor jasa keuangan.
“Melihat dinamika dan tantangan sektor jasa keuangan saat ini, pimpinan OJK harus bisa bekerja dengan responsif. Perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks, ditambah dengan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi keuangan, menuntut regulator untuk mampu bertindak cepat sekaligus adaptif dan inovatif dalam merespons berbagai isu yang muncul di pasar. Dengan begitu, kepercayaan publik tetap terjaga sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” ujar Puteri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia pun menambahkan, bahwa kepercayaan publik dan pelaku pasar merupakan pondasi penting bagi keberlanjutan industri jasa keuangan. Oleh karena itu, ungkapnya, OJK perlu terus memperkuat kualitas pengawasan, termasuk melalui penguatan kapasitas dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengawas.
“Saat ini, kantor regional OJK saat ini menghadapi tantangan yang cukup serius, terutama terkait SDM. Permasalahannya tidak hanya terbatas pada jumlah pengawas yang masih kurang, tetapi juga mencakup kompetensi lintas sektor yang belum merata, perangkapan tugas, hingga kesulitan dalam pengisian jabatan strategis. Untuk itu, pimpinan OJK harus bisa menghasilkan terobosan dalam mengatasi hal ini,” ungkap Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga mengingatkan pentingnya peran OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Menurutnya, kompleksitas industri keuangan saat ini menuntut koordinasi yang semakin kuat di internal OJK.
“Semakin berkembangnya konglomerasi keuangan menuntut pendekatan pengawasan yang lebih terintegrasi dan komprehensif. Untuk itu, ADK OJK harus mampu bekerja secara sinergis tanpa terjebak pada ego sektoral. Koordinasi antar bidang perlu diperkuat agar tidak terjadi silo dalam pelaksanaan pengawasan,” ucap Puteri.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 10 kandidat calon ADK OJK periode 2026–2031 pada Rabu (11/03). Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, Komisi XI DPR RI menetapkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di OJK.
Adapun hasil keputusan tersebut antara lain: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono.
“Selamat bekerja untuk pimpinan OJK yang baru saja terpilih. Sebagai perempuan, saya juga merasa bangga melihat posisi Ketua Dewan Komisioner OJK kini diisi oleh perempuan. Saya berharap jajaran pimpinan OJK dapat menghadirkan terobosan yang inovatif sekaligus mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.” tutup Puteri. •um