Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo dalam RDP Komisi III dengan Kejari Batam, BNNP Kepri, JPU Muhammad Arfan, Kejari Mataram dan Kapolres Lombok Utara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2026). Foto: Dep/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus narkotika di Batam. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai tuntutan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas antara peran pelaku dan beratnya hukuman yang diminta jaksa penuntut umum.
Rudianto menambahkan penuntutan dalam perkara pidana seharusnya mempertimbangkan derajat kesalahan masing-masing pihak. Menurutnya, reaksi publik muncul karena terdakwa yang dituntut hukuman mati justru dianggap memiliki peran yang tidak dominan dalam konstruksi perkara.
“Kalau membaca konstruksi hukumnya, justru derajatnya paling kecil. Inilah penyebab kenapa memantik reaksi publik, karena dianggap tidak adil,” ujar Rudianto dalam RDP Komisi III dengan Kejari Batam, BNNP Kepri, JPU Muhammad Arfan, Kejari Mataram dan Kapolres Lombok Utara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2026).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, tuntutan pidana yang tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar praktik penuntutan tetap menjaga prinsip keadilan substantif.
Selain itu, DPR juga menegaskan fungsi pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kami duduk di sini karena daulat rakyat. Kami punya fungsi mengawasi kerja-kerja aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terakhir, Rudianto juga mengingatkan bahwa penanganan perkara yang dianggap tidak proporsional dapat berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau terjadi praktik seperti itu, pasti mencederai dan merusak kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan,” pungkasnya. •ujm/rdn