Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Runi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien untuk mendengarkan aspirasi terkait kasus yang dialaminya. Diketahui pemilik restoran tersebut menjadi korban pencurian, tetapi kemudian dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang ITE.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan ujaran maupun pencemaran nama baik, harus berpedoman pada ketentuan Pasal 36 KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan secara kuat dan tidak terbantahkan (beyond reasonable doubt).
Berdasarkan pembahasan dalam rapat, Komisi III juga menilai bahwa dalam kasus yang dialami Nabilah O’Brien tidak ditemukan terpenuhinya unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dalam konteks perkembangan teknologi saat ini, proses penegakan hukum semestinya dapat memanfaatkan berbagai alat bukti yang tersedia secara objektif.
“Sekarang ini masyarakat sudah banyak memanfaatkan teknologi, termasuk keberadaan CCTV di berbagai tempat. Karena itu menjadi agak aneh apabila dalam suatu peristiwa terlihat jelas rekaman kejadian melalui CCTV, namun kemudian justru muncul laporan balik yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut,” ujar Adang dalam RDPU yang diselenggarakan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat fakta-fakta secara utuh dan proporsional sebelum mengambil langkah hukum, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Adang juga menyampaikan bahwa pembahasan yang dilakukan dalam forum Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
“Dari kajian yang dilakukan dalam rapat ini serta kesimpulan yang telah disampaikan oleh pimpinan, saya mewakili Fraksi PKS menyetujui kesimpulan tersebut,” tutupnya. •rdn