E-Media DPR RI

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, dalam pertemuan Baleg DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat dan Wakil Menteri Bappenas beserta stakeholder di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026). Foto: Ais/Karisma.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, dalam pertemuan Baleg DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat dan Wakil Menteri Bappenas beserta stakeholder di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026). Foto: Ais/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Padang – Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menekankan pentingnya pemerintah dan penentuan level integrasi data yang akan diatur dalam RUU Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu agar implementasi dari RUU ini ketika sudah disahkan nantinya, dapat berjalan efektif.

Martin menilai, kebutuhan untuk mengonsolidasikan dan mengintegrasikan data nasional pada dasarnya merupakan hal yang tidak diperdebatkan. Namun, tantangan utama terletak pada bagaimana mengatur mekanisme integrasi data antar kementerian dan lembaga secara jelas dalam undang-undang.

“Saya rasa kalau kebutuhan untuk mengonsolidasi atau mengintegrasikan data itu tidak ada yang akan membantah. Persoalannya adalah sejauh mana integrasi itu diatur, terutama terkait dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga yang nantinya akan diintegrasikan datanya oleh Bappenas,” ujar Martin kepada Parlementaria dalam pertemuan Baleg DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat dan Wakil Menteri Bappenas beserta stakeholder di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU SDI mendatang, pemerintah melalui Bappenas perlu memetakan secara komprehensif berbagai jenis data yang ada. Pasalnya, cakupan data yang sangat luas berpotensi menimbulkan tantangan baru apabila integrasinya tidak diatur secara terukur.

Martin mengingatkan bahwa apabila cakupan integrasi data terlalu luas tanpa penentuan batas yang jelas, hal tersebut justru dapat menimbulkan resistensi dari berbagai pihak. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat bahkan menggagalkan proses pembentukan undang-undang.

“Kita harus benar-benar memetakan jenis-jenis data yang ada. Jangan sampai cakupan integrasinya terlalu jauh sehingga menimbulkan masalah baru, termasuk kemungkinan penolakan yang bisa menghambat pembahasan RUU ini,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, Martin menyampaikan bahwa Baleg DPR RI juga telah menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya penentuan level atau tingkatan integrasi data yang akan masuk dalam kerangka Satu Data Indonesia.

Ia mencontohkan, sejumlah inisiatif seperti data desa presisi perlu dipertimbangkan secara matang apakah akan masuk dalam sistem integrasi data nasional atau berada pada level tertentu dalam struktur pengelolaan data.

“Kita perlu menentukan leveling data ini sampai ke mana harus diintegrasikan. Misalnya terkait data desa presisi, apakah memang Satu Data Indonesia sampai ke level tersebut atau tidak. Itu yang harus kita tentukan posisinya,” ungkapnya.

Untuk itu, Martin berharap Baleg DPR RI bersama Bappenas dapat segera melakukan pembahasan lebih mendalam guna memetakan level integrasi data secara jelas. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi dan efektif. •ais/rdn