Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dok/Alma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto Nabila O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) mendatang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait. Hal ini guna mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabila O’Brien beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (06/03/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk implementasi tugas pengawasan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum. Khususnya, dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.
Legislator Dapil Jakarta I ini menegaskan bahwa DPR berkepentingan untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara. Serta, penegakan hukum berkeadilan yang berlaku di Indonesia ini.
“Kami optimistis Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” pungkasnya.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat. •aas/rdn