E-Media DPR RI

Pantau Kesiapan Implementasi KUHAP Baru di Kalsel

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi. Foto: Eki/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi. Foto: Eki/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Banjarbaru — Komisi III DPR RI memastikan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi, menyampaikan bahwa implementasi KUHAP baru harus berjalan tertib, profesional, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Fokus utama kami adalah memastikan kesiapan pelaksanaan KUHAP baru. Transisi ini harus berjalan baik, tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Habib Aboebakar kepada tim Parlementaria.

Dalam pertemuan bersama jajaran Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan di Mapolda Kalimantan Selatan, Komisi III memperoleh paparan mengenai kesiapan teknis dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru tersebut.

Menurutnya, secara umum aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan telah memiliki pemahaman yang baik terhadap substansi KUHAP baru. Namun demikian, penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam aspek standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi antar-sub sistem peradilan pidana.

“Kami mendorong percepatan implementasi sesuai SOP, penguatan SDM, serta koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum. KUHAP baru ini harus menjadi instrumen penguatan sistem, bukan sekadar perubahan norma,” tegasnya.

Legislator Fraksi PKS itu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kalangan advokat, agar memahami perubahan yang diatur dalam KUHAP baru yang dinilai lebih humanis dan memberikan sejumlah kemudahan dalam proses hukum.

Habib Aboebakar menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi III bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelaksanaan hukum berjalan efektif serta didukung anggaran yang memadai.

“Kami bukan sekadar mengevaluasi. Kami ingin memastikan penegakan hukum di Kalimantan Selatan berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat, termasuk apabila diperlukan dukungan regulasi maupun penguatan kelembagaan guna memastikan implementasi KUHAP baru berjalan optimal. •eki/aha