E-Media DPR RI

Irtama Dorong Penguatan Integritas Melalui Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan SPI

Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI, Rusdi Hartono, saat Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas (SPI), di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Septamares/Karisma.
Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI, Rusdi Hartono, saat Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas (SPI), di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Septamares/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Jakarta — Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI, Rusdi Hartono, menegaskan komitmen penguatan integritas dan transparansi di lingkungan Setjen DPR RI melalui Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kegiatan tersebut diikuti para pejabat Eselon II dan III, para Wajib Lapor LHKPN, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta pegawai di lingkungan Inspektorat Utama, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sambutannya, Rusdi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai terhadap pentingnya pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, serta partisipasi aktif dalam SPI sebagai instrumen pencegahan korupsi.

“Integritas adalah nilai fundamental dalam organisasi kita. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Rusdi menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan kewajiban konstitusional setiap penyelenggara negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemilikan harta kekayaan selama menjabat. Pada periode pelaporan tahun 2024 yang disampaikan pada 2025, tingkat kepatuhan Wajib Lapor di Setjen DPR RI telah mencapai 100 persen.

Sebanyak 110 Wajib Lapor di lingkungan Setjen DPR RI mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN periode Tahun 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPK guna memastikan proses pengisian dilakukan secara akurat dan tepat waktu.

Selain LHKPN, Rusdi juga menyoroti pentingnya pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Sekretariat Jenderal DPR RI. Ia menegaskan bahwa gratifikasi yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan penyelenggara negara harus dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Rusdi memaparkan perkembangan positif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), yang merupakan inisiatif KPK untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Nilai SPI Setjen DPR RI mengalami peningkatan dari 72,81 menjadi 76,21 pada tahun 2025.

“Capaian ini patut kita syukuri, namun tidak boleh membuat kita berpuas diri. Justru ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki area-area yang masih perlu penguatan,” ujarnya.

Rusdi berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat mengaplikasikan pemahaman yang diperoleh dalam praktik kerja sehari-hari, sehingga budaya integritas semakin mengakar di lingkungan Setjen DPR RI.

Dengan demikian, ia secara resmi membuka Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas, seraya mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. •ssb/aha