Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Paraira, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, di Kota Yogyakarta, DIY, Senin (23/02/2026). Foto: Runi/Karisma.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Komisi XIII DPR RI menyoroti implementasi Program Desa Binaan yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Program ini dinilai strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur dokumen keimigrasian, pengawasan warga negara asing (WNA), pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Sebagai informasi, Program Desa Binaan dilaksanakan melalui penugasan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Saat ini, Program Desa Binaan telah berjalan di sejumlah wilayah, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapanewon Semin, Gunungkidul dan Prambanan, Sleman), Karawang (Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong), Jakarta Barat (Kecamatan Taman Sari), serta Semarang (Desa Wonorejo, Sarirejo, Kumpulrejo, Krajan Kulon, dan Karangtengah di Kecamatan Kaliwungu).
Walaupun begitu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Paraira, mempertanyakan kesiapan daerah untuk mengimplementasikan program tersebut, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM). “Desa binaan ini apakah diperuntukkan hanya untuk beberapa desa di setiap kabupaten sebagai representatif, atau berlaku menyeluruh? Jika hanya representatif, jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial di daerah lain yang belum mendapatkan program,” ujar Andreas saat ditemui Parlementaria di Kota Yogyakarta, DIY, Senin (23/02/2026).
Ia juga menilai perlu adanya pendalaman terkait skema pemerataan program agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah. Mengingat program ini melibatkan PIMPASA sebagai pendamping desa, ucapnya, kesiapan SDM menjadi aspek krusial.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. “Kita dorong partisipasi kolaboratif. Stakeholder daerah perlu dilibatkan secara aktif, bergandengan tangan, sehingga keterbatasan anggaran dan SDM dapat diatasi bersama,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan utama program pencegahan TPPO, perlindungan PMI, serta penguatan pengawasan keimigrasian dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Komisi XIII DPR RI, tegasnya, mendukung penguatan dan perluasan Program Desa Binaan Imigrasi. Namun, dirinya mengingatkan perluasan tersebut harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan berbasis kebutuhan daerah. •rni/um