Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Griffin/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendorong dilakukannya eksaminasi terhadap perkara Hukuman Mati terhadap ABK Fandy Ramadhan dan Perkara Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah yang saat ini telah memasuki tahap persidangan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, perkara tersebut sudah berada dalam ranah persidangan, sehingga penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dapat dilakukan melalui mekanisme eksaminasi oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan profesionalitas dan ketepatan prosedur dalam penanganan kasus.
“Ini menjadi sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara, agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Falah dalam RDPU yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan instrumen internal yang dapat digunakan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa penuntut umum dalam menangani perkara. Mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.
Dengan adanya eksaminasi, lanjutnya, diharapkan muncul kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini menjadi lebih terang. Jangan sampai ada korban yang memang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menekankan pentingnya menghadirkan penyidik maupun penuntut umum dalam rapat dengar pendapat Komisi III guna memberikan penjelasan secara langsung terkait penanganan dua perkara tersebut. Hal ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
“Kami harap eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum ke ruang rapat menjadi cara agar tidak ada yang dirugikan atau disalahkan secara sepihak,” pungkasnya. •ujm/aha