Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Foto: Singgih/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Sidoarjo — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja reses ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka pengawasan lapas.
Menurut Sugiat, kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus, yang memindahkan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk memberikan efek jera sekaligus memutus jaringan peredaran dari balik jeruji.
“Saya, kami Komisi XIII sangat mendukung misalnya kebijakan Pak Agus sebagai Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di lapas dengan mengirim bandar-bandar ke Nusakambangan,” ujar Sugiat, di Sidoarjo, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, pemindahan bandar narkoba dari berbagai lapas dan rumah tahanan ke Nusakambangan perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. “Saya pikir semua bandar-bandar yang ada di lapas dan rutan di Indonesia ya segera saja dipindahkan ke Nusakambangan supaya memberikan efek jera,” tegasnya.
Selain pendekatan represif terhadap bandar, Sugiart juga menyoroti pendekatan berbeda terhadap pengguna narkotika dalam regulasi baru. Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terdapat skema rehabilitasi bagi pengguna yang bukan bandar.
“Kalau di KUHP dan KUHAP yang baru itu nanti pengguna yang bukan bandar itu tidak wajib ditahan tapi wajib rehabilitasi,” jelasnya.
Ia berharap aturan turunan atau peraturan teknis dari ketentuan tersebut segera diterbitkan agar implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan. “Mudah-mudahan nanti peraturan teknisnya bisa secepatnya supaya bisa dieksekusi di lapangan,” katanya.
Kunjungan kerja reses tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam menekan peredaran narkoba di dalam lapas serta memastikan kebijakan hukum baru dapat diterapkan secara optimal. •skr/aha