E-Media DPR RI

Legislator Dorong Kepastian Hukum bagi Warga di Kawasan Hutan Sumsel

Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026). Foto: Kiki/Mahendra.
Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026). Foto: Kiki/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Palembang
 — Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra, menegaskan perlunya penyelesaian tuntas terhadap persoalan keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan. Hal itu disampaikannya seusai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026).

Irham menjelaskan, persoalan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan bukanlah masalah baru. Menurutnya, banyak warga yang telah bermukim selama puluhan tahun, bahkan ada yang telah memiliki sertifikat atas tanah yang ditempati. “Masalah ini sudah sejak lama, hanya saja penyelesaiannya berlarut-larut dan tidak tuntas. Keberadaan mereka juga bermacam-macam. Ada yang sudah lama tinggal, bahkan lebih dari 25 tahun, ada yang memiliki sertifikat, ada juga yang baru masuk,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi warga yang tinggal di kawasan hutan tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP karena secara regulasi kawasan hutan tidak boleh dihuni. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan KTP karena terbentur aturan.

“Kondisi ini tentu perlu kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Mereka juga warga negara Indonesia, sehingga tidak bisa serta-merta dikorbankan,” katanya.

Irham menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah solusi. Bagi masyarakat yang telah tinggal sebelum penetapan kawasan hutan, salah satu opsi yang disiapkan adalah pemberian areal pengganti atau relokasi ke tempat lain yang telah disediakan pemerintah.

Terkait sertifikat tanah yang terlanjur terbit di dalam kawasan hutan, ia menjelaskan bahwa penyelesaiannya memerlukan koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, sertifikat tidak dapat dibatalkan secara sepihak karena harus melalui mekanisme pengadilan.

“Pembatalan sertifikat harus melalui keputusan pengadilan. Jadi prosesnya panjang dan tidak bisa serta-merta dibatalkan,” ujarnya.

Ke depan, Komisi IV mendorong adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Jika memang dimungkinkan untuk tetap tinggal sesuai ketentuan hukum, maka status mereka perlu ditegaskan, termasuk pemberian sertifikat agar warga dapat mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, akta kelahiran anak, dan dokumen lainnya.

Irham menegaskan, Komisi IV akan merekomendasikan langkah-langkah yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Kita ingin ada solusi yang bisa diterima masyarakat dan juga sejalan dengan regulasi. Kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama, tetapi tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya. •qq/aha