E-Media DPR RI

Komisi X Serap Aspirasi di Kabupaten Semarang: Persoalan Guru Warnai Pembahasan RUU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi X di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2/2026). Foto: Galuh/Mahendra.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi X di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2/2026). Foto: Galuh/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Kabupaten Semarang
 – Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan persoalan guru menjadi isu utama yang mengemuka dalam kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Semarang. Berbagai aspirasi yang disampaikan pemangku kepentingan pendidikan daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Dari forum pertemuan hari ini, yang pertama mengemuka adalah soal guru. Masih banyak persoalan mengenai guru yang harus segera kita tuntaskan. Ini bukan hanya persoalan lokal Kabupaten Semarang, tetapi juga potret yang dihadapi seluruh wilayah di Indonesia,” ujar My Esti kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja reses Komisi X di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2/2026).

Ia mengungkapkan, masih terdapat keluhan terkait guru yang belum memiliki kepastian status, termasuk guru paruh waktu yang mengajar di sekolah negeri. Kondisi tersebut dinilai sebagai pekerjaan rumah serius yang harus segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang lebih komprehensif.

Selain itu juga terdapat aspirasi terkait kekosongan formasi guru di sejumlah sekolah, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi bagi guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif. Di Kabupaten Semarang sendiri tercatat 1.268 siswa inklusif yang membutuhkan dukungan guru terlatih, pemenuhan sarana prasarana, serta penguatan kurikulum.

Adapun persoalan layanan pendidikan bagi penganut kepercayaan juga menjadi perhatian. Perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyampaikan kegelisahan terkait keterbatasan ruang dan dukungan bagi penyuluh kepercayaan. Saat ini di Kabupaten Semarang terdapat lima penyuluh kepercayaan yang melayani 32 siswa.

“Sedikit bukan berarti tidak penting. Mereka tetap warga negara Indonesia yang harus kita perhatikan. Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, kita akan mencoba mencari solusi terbaik agar MLKI juga memiliki ruang, termasuk untuk para penyuluhnya,” tegasnya.

Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas dengan metode kodifikasi, yakni menggabungkan dan menyusun kembali seluruh regulasi pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis dan terstruktur. Revisi ini sekaligus akan menyesuaikan sejumlah aturan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sejumlah isu krusial dalam penyusunan revisi RUU Sisdiknas turut menjadi perhatian, antara lain kebijakan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, wacana wajib belajar 13 tahun, sentralisasi pengelolaan guru, hingga penguatan perlindungan guru.

Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi X menegaskan komitmennya agar revisi RUU Sisdiknas benar-benar menjawab persoalan riil di lapangan, terutama menyangkut kepastian status, distribusi, kompetensi, dan perlindungan guru sebagai pilar utama sistem pendidikan nasional. •gal/aha