E-Media DPR RI

Jatim Provinsi Terpadat Kedua Arus Mudik, Komisi V Ingatkan Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan yang Abai

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Foto: Nadya/Mahendra.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Foto: Nadya/Mahendra.


​PARLEMENTARIA, Sidoarjo
 — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengingatkan bahwa Jawa Timur merupakan provinsi tersibuk kedua bagi pemudik secara nasional setelah Jawa Tengah. Mengingat beban volume kendaraan yang luar biasa besar, ia memberikan peringatan keras kepada penyelenggara jalan nasional untuk tidak abai terhadap perbaikan infrastruktur yang rusak.

​”Data menunjukkan Jawa Timur selalu menjadi titik tumpu pergerakan mudik. Penyelenggara jalan punya tanggung jawab hukum yang sangat serius. Pasal 273 UU LLAJ jelas mengatur; jika ada korban meninggal dunia akibat jalan rusak yang dibiarkan, penyelenggara bisa dipidana 5 tahun penjara,” ujar Ridwan Bae di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).

​Ia menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan. Jika perbaikan permanen belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, maka wajib hukumnya memasang rambu atau tanda yang jelas di titik berlubang tersebut guna mencegah fatalitas kecelakaan. ​Persoalan ini menjadi krusial karena Jawa Timur juga menjadi koridor utama angkutan logistik berat. 

Komisi V menyoroti bahwa kemantapan jalan nasional harus mencapai level maksimal sebelum memasuki H-7 Lebaran. Ridwan menegaskan target Zero Pothole wajib tercapai di seluruh jalur utama mudik demi keselamatan rakyat.

​”Jangan biarkan rakyat kita yang mudik bertaruh nyawa. Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman di wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua di Indonesia ini. Pemasangan rambu adalah perintah undang-undang yang tidak boleh ditawar,” tambah politisi senior tersebut.

​Menanggapi hal itu, Komisi V DPR RI meminta Ditjen Bina Marga untuk memperketat pengawasan di jembatan timbang guna menekan penyebab kerusakan jalan akibat beban berlebih (overdimension overload). Langkah mitigasi ini diharapkan mampu menjaga kualitas aspal tetap prima hingga masa angkutan Lebaran usai. •ndy/aha