Inspektur Utama Setjen DPR RI, Rusdi Hartono dalam kegiatan sosialisasi internal di di Ruang Rapat Bamus, KK II, Senayan, Jakarta Senin, (23/2/2026). Foto: Merlyn/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Dalam rangka memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar sosialisasi internal terkait Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4363/SEKJEN/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Penetapan Kebijakan Pengawasan Tahun 2026 kepada seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bamus, KK II, Senayan, Jakarta Senin, (23/2/2026).
Inspektur Utama Setjen DPR RI, Rusdi Hartono, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi komunikasi kelembagaan untuk memastikan seluruh unit kerja memahami arah kebijakan pengawasan sejak dini. Menurutnya, pengawasan tidak hanya diposisikan sebagai instrumen evaluasi, tetapi juga sebagai sistem pendampingan yang mendorong peningkatan kualitas kinerja organisasi.
“Ini menjadi bagian komunikasi dari Inspektur Utama kepada seluruh unit kerja yang ada di Sekretariat Jenderal tentang kegiatan-kegiatan pengawasan pada tahun 2026,” ujar Rusdi.
Ia menjelaskan, kebijakan pengawasan tahun 2026 dirancang untuk memberikan kepastian arah serta ruang koordinasi yang lebih kuat antara Inspektorat Utama dan unit-unit kerja. Dengan adanya pemahaman yang sama, setiap unit diharapkan mampu mempersiapkan diri secara lebih matang dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program dan anggaran.
Lebih lanjut, Rusdi menekankan bahwa keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada kolaborasi dan keterbukaan seluruh unit kerja. Ketika kebijakan dan mekanisme pengawasan dipahami secara utuh, maka pengawasan tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian integral dari proses peningkatan mutu kerja.
“Ketika ini sudah dipahami oleh seluruh unit kerja, diharapkan unit-unit kerja bisa bekerja secara optimal dan tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI pada tahun 2026,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi juga menyoroti transformasi paradigma pengawasan yang kini dikedepankan oleh Inspektorat Utama. Ia menegaskan bahwa peran Inspektorat tidak lagi sekadar sebagai watchdog dalam pengertian sempit, tetapi berkembang menjadi mitra strategis yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.
“Inspektorat Utama tidak hanya sebagai watchdog atau pengawas semata. Bagaimana sekarang Inspektorat Utama bisa menjadi trusted advisor, sebagai penasihat utama yang terpercaya,” ungkapnya.
Sebagai trusted advisor, Inspektorat Utama diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang solutif, berbasis analisis risiko, serta mendorong langkah-langkah perbaikan yang konstruktif. Pendekatan ini diyakini dapat menciptakan budaya kerja yang lebih proaktif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Rusdi menambahkan, penguatan fungsi pengawasan juga sejalan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme aparatur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan pengawasan yang terarah dan kolaboratif, potensi kendala dalam pelaksanaan program dapat diidentifikasi lebih awal sehingga risiko dapat diminimalkan.
Ia berharap seluruh unit kerja dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini sebagai sarana membangun sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung capaian kinerja tahun 2026. “Alhamdulillah ini telah dipahami. Mudah-mudahan ini dapat kita lakukan bersama-sama dan kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2026 bisa semakin baik,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Inspektorat Utama menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengawasan yang adaptif, profesional, dan bernilai tambah, guna mendukung terciptanya tata kelola yang efektif serta peningkatan kualitas layanan kelembagaan DPR RI. •bit/aha