Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Runi/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan sekaligus merekomendasikan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban berbagai bentuk kekerasan, khususnya korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut Rieke, jaminan sosial, termasuk jaminan sosial kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” tegas Rieke usai Kunjungan kerja reses mengusung tema ‘Pengawasan Implementasi Reformasi Sistem Hukum dan HAM’ di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden tahun 2002–2003, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara. Namun dalam praktiknya, masih banyak korban yang belum mendapatkan pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan.
Rieke mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ditemukan fakta bahwa sejumlah korban pelanggaran HAM berat belum memperoleh jaminan kesehatan secara layak dari negara.
“Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka. Ini tentu tidak boleh terus terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemulihan korban belum sepenuhnya dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan. Persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat di Komisi pada masa sidang mendatang.
“Saya mengusulkan dengan seluruh kerendahan hati agar persoalan ini dibawa ke rapat Komisi XIII DPR RI. Alhamdulillah, usulan ini sudah direspons baik oleh Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem. Insyaallah, ini akan menjadi salah satu topik pembahasan pada masa sidang yang akan datang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jaminan sosial bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara yang harus diterima para korban beserta keluarganya. “Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan, tetapi soal hak,” tegas Rieke.
Diharapkan Kunjungan Kerja Reses di bulan Ramadan ini mengajak seluruh pihak untuk tetap semangat memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban, terlebih dalam momentum bulan Ramadan. “Mudah-mudahan di bulan Ramadan ini, perjuangan kita untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan hak bagi para korban membawa keberkahan untuk kita semua. Tetap semangat untuk Indonesia,” pungkasnya. •rni/aha