E-Media DPR RI

Sesuai Regulasi, Pemberian THR Wajib Diberikan Wajib Dua Minggu Sebelum Hari Raya

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026). Foto: Est/Karisma.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026). Foto: Est/Karisma.

PARLEMENTARIA, Banjarmasin – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta di Provinsi Kalimantan Selatan dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026). Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Komisi IX meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.

Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses pembayaran THR di wilayah tersebut.

“Hari ini kami dari Komisi IX hadir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam rangka kunjungan kerja reses. Pertama kami ingin tahu sejauh mana proses pembayaran THR, tadi sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Irma menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya tidak menghadapi kendala. Namun, perhatian utama tertuju pada sektor swasta yang berpotensi mengalami keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran.

“Kalau untuk ASN tentu (pembayaran THR) tidak bermasalah, tetapi untuk yang swasta kami ingin mendapat penjelasan. Regulasi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR itu wajib dua minggu sebelum hari raya. Nah, bagaimana Dinas Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan ini menyikapi hal tersebut? Apakah ada perusahaan yang bandel atau tidak membayar sesuai regulasi yang ada?” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini. 

Komisi IX DPR RI berharap pengawasan dan langkah preventif dari Dinas Tenaga Kerja dapat memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan, sehingga pekerja menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. •est/rdn