E-Media DPR RI

Perkuat Pengawasan Industri, Perusahaan di Lampung Harus Penuhi Peringkat PROPER

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (20/2/2026). Foto: Farhan/Alma.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (20/2/2026). Foto: Farhan/Alma.

 

PARLEMENTARIA, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen penguatan fungsi pengawasan terhadap sektor industri, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Putri menjelaskan bahwa Komisi XII DPR RI berkepentingan memastikan pertumbuhan ekonomi dan percepatan industrialisasi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Kita ingin pertumbuhan ekonominya baik, industrinya berkembang dengan pesat, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dengan mematuhi kaidah-kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (20/2/2026).

Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PROPER merupakan instrumen pengawasan berbasis kinerja yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, hingga efisiensi energi dan pengurangan emisi.

“Kami juga membahas dan mengecek mengenai PROPER, karena PROPER itu kan indikatornya dari pencemaran air, pencemaran udara, baku mutunya, bagaimana mereka mengelola limbah, baik limbah B3 maupun limbah non B3, bagaimana mereka mengelola sampah, ini kan menjadi perhatian-perhatian dan concern utama dari Komisi XII,” jelas Putri.

Secara nasional, PROPER membagi peringkat perusahaan ke dalam lima kategori, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat biru menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, hijau dan emas melampaui ketentuan (beyond compliance), sedangkan merah dan hitam menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan masih adanya perusahaan dengan peringkat merah, bahkan ada yang bertahun-tahun berada di level biru tanpa peningkatan ke kategori lebih tinggi.

“Dengan perusahaan-perusahaan yang PROPER nya masih ada yang merah, lalu ada yang biru selama bertahun-tahun, artinya belum naik ke jenjang berikutnya. Kami tentu memberikan edukasi dan juga memberikan dorongan, agar ini harus segera diperbaiki. Letak permasalahannya di mana kami juga berharap Komisi XII yang hadir pada hari ini bisa menjadi problem solver, jadi mempertemukan antara pelaku usaha, tadi ada perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, ada kami,” terangnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi dan pelaporan, termasuk kewajiban instalasi sistem pemantauan emisi dan kualitas limbah secara berkala. Beberapa perusahaan disebut telah memasang sistem tersebut, namun belum melaporkannya secara resmi. Komisi XII pun optimistis pelaporan pada tahun 2026 akan menunjukkan perbaikan signifikan.

“Tadi kendalanya sebetulnya adalah kan ada checklist-checklist tertentu yang memang harus dilengkapi, seperti ada harus instalasi sistem sparing dan lain sebagainya, ini yang tadi kita coba diskusikan, permasalahannya ada di mana, karena ternyata ada juga dari beberapa perusahaan ini yang sudah menginstalasi sistem tersebut, tetapi memang belum dilaporkan, jadi nanti untuk pelaporan di tahun 2026 ini, Insya Allah kedepannya kita optimis akan lebih baik,” ujarnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, Politisi Fraksi PAN ini juga mengapresiasi kontribusi industri di Lampung yang dinilai cukup positif. Berdasarkan paparan perusahaan, lebih dari 90 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal Provinsi Lampung. Pada sektor perkebunan, penyerapan tenaga kerja bersifat musiman dan dapat meningkat hingga dua kali lipat saat masa panen, dengan total tenaga kerja mencapai sekitar 25 ribu orang. Komposisi pekerja tercatat sekitar 70 persen laki-laki dan 30 persen perempuan dari berbagai kelompok usia produktif.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kepatuhan lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Komisi XII juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi energi dan mempercepat transisi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi.

“Saya sampaikan kita ingin ekonominya bertambah, industrinya semakin besar, tetapi juga jangan dilupakan ini lingkungan hidupnya, harus diperhatikan baku mutu air, baku mutu udara, emisi, lalu juga efisiensi dalam menggunakan energi, tadi kami juga bertanya bagaimana mengganti energi fosil dengan energi yang baru terbarukan, itu sudah sampai di mana research-nya. Jadi kami mengimbau agar betul-betul dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Sayid Muhadhar, menyambut baik masukan dari Komisi XII DPR RI. Ia mengakui masih banyak industri, khususnya agroindustri, yang memperoleh peringkat merah dalam PROPER.

“Yang (peringkat) biru tidak boleh biru sampai sepuluh tahun. Kalau bisa ditingkatkan menjadi hijau. Yang merah itu harus segera diperbaiki menjadi biru,” tegasnya.

Sayid juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip keberlanjutan. Menurutnya, CSR tidak sekadar kegiatan hubungan masyarakat seperti pembangunan fasilitas umum, melainkan harus memiliki dampak berkelanjutan dan terukur bagi masyarakat serta lingkungan.

Ia berharap sinergi antara Komisi XII DPR RI dan KLH dapat diperkuat melalui kunjungan bersama ke perusahaan-perusahaan yang masih berperingkat merah guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif. •mfn/rdn