E-Media DPR RI

Belajar dari Solo, Hidayat Nur Wahid: Hak Konsumen Peroleh Opsi Halal Tak Bisa Ditawar

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Solo di Kantor Wali Kota Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Jum'at (20/2/2026). Foto: Man/Karisma.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Solo di Kantor Wali Kota Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Jum’at (20/2/2026). Foto: Man/Karisma.

PARLEMENTARIASurakarta – Kunjungan kerja Anggota Hidayat Nur Wahid ke Solo bukan sekadar agenda seremonial. Dalam pertemuan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, ia membawa mandat konstitusional yakni memastikan kebijakan nasional benar-benar terlaksana di tingkat daerah. Salah satu isu yang mengemuka adalah implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal sebuah regulasi yang menyentuh langsung hak asasi konsumen Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak berhenti pada pembentukan undang-undang, namun juga melakukan pengawasan nyata, yang mana harus hadir hingga ke lapangan deni mengawal pelaksanaan, mengidentifikasi kendala, sekaligus mendorong solusi. Demikian hal ini disampaikannya usai pertemuan dengan Pemerintah Kota Solo di Kantor Wali Kota Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Jum’at (20/2/2026).

Pentingnya Transparansi

Hidayat menyinggung kasus yang sempat ramai tahun lalu di Solo yaitu sebuah restoran ayam goreng terkenal yang ternyata menyajikan produk non-halal tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Baginya, kasus ini menjadi cermin bahwa transparansi informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral.

“Tidak semua usaha harus halal tetapi setiap usaha wajib mencantumkan keterangan yang jelas halal atau tidak halal,” tegasnya.

Hal ini, ucapnya, prinsip sederhana namun konsumen berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Dalam perspektif hak asasi manusia, jelasnya, hak atas informasi adalah bagian dari hak dasar konsumen. Warga negara baik Muslim maupun non-Muslim memiliki kebebasan memilih. Namun kebebasan itu hanya bermakna bila disertai informasi yang jelas.

Bagi Muslim, memilih produk halal adalah kewajiban agama. Bagi non-Muslim, pilihan terbuka berupa halal maupun non-halal. Menurutnya, negara hadir bukan untuk membatasi pilihan, melainkan memastikan pilihan itu dilakukan secara sadar dan tanpa manipulasi.

Maka dari itu, ia menekankan peran DPR mengawasi, mendorong, dan menguatkan. Sebagai lembaga legislatif, terangnya, DPR melalui Komisi VIII DPR menjalankan tiga peran utama dalam isu ini yakni pengawasan implementasi UU Jaminan Produk Halal di daerah, mendorong penguatan kapasitas lembaga pelaksana dan menjamin hak konsumen terlindungi tanpa diskriminasi.

Walaupun begitu, ia tidak memungkiri, dalam kunjungan tersebut terungkap sejumlah tantangan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), keterbatasan anggaran, jumlah personel yang belum memadai, serta rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha.

Oleh sebab itu, Hidayat memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal penguatan dukungan anggaran dan kebijakan agar BPJPH dapat bekerja optimal. “Kami akan terus mengawasi dan mendukung agar sertifikasi ini berjalan dengan baik untuk yang halal maupun yang non-halal,” ujarnya.

Tenggat Oktober 2026

Awalnya, tahun 2024 direncanakan sebagai batas akhir implementasi penuh kewajiban sertifikasi dan pencantuman keterangan halal. Namun tenggat tersebut kini telah disesuaikan menjadi Oktober 2026.

Artinya, setelah 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memberikan keterangan yang jelas yaitu bersertifikat halal atau secara eksplisit dinyatakan non-halal. Ia pun menekankan bahwa regulasi telah ditegakkan, masa transisi telah diberikan. Kini saatnya, tekannya, seluruh pelaku usaha mempersiapkan diri.

“Tidak ada lagi toleransi,” tegas Hidayat.

UMKM dan Deklarasi HalalSolusi yang Adil

Komisi VIII DPR juga memahami tidak semua pelaku usaha memiliki kapasitas finansial dan administratif yang sama. Untuk usaha mikro dan kecil, pemerintah menyediakan skema deklarasi halal secara sukarela. Skema ini memberi ruang bagi UMKM berskala kecil untuk menyatakan produknya halal tanpa prosedur sertifikasi yang memberatkan dengan catatan penuh yakni harus tanggung jawab. Bila deklarasi tersebut tidak sesuai kenyataan, maka sanksi sosial dan hukum bisa menanti.

Baginya, pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan yang mana regulasi tetap ditegakkan, tetapi negara tidak mematikan usaha kecil.

Tantangan TerbesarKesadaran Publik

Menurut Hidayat, persoalan utama bukan semata kurangnya iklan atau sosialisasi. Informasi sebenarnya sudah banyak disampaikan. Tantangannya adalah membangun kesadaran kolektif baik di kalangan konsumen, pelaku usaha, maupun pekerja.

Sebagian pelaku UMKM juga belum mengetahui bahwa proses sertifikasi kini tidak lagi sepenuhnya terpusat di tingkat nasional, melainkan telah didistribusikan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Akses semakin dekat, proses semakin mudah tinggal kemauan dan keseriusan yang perlu diperkuat.

Terkait demokrasi dan hak memilih Isu halal dan non-halal, tegas Hidayat, bukan soal pemaksaan. Ini adalah soal demokrasi dan hak memilih. Negara memastikan informasi tersedia secara transparan. Menurutnya, rakyat yang menentukan pilihannya. “Silakan memilih yang halal atau non-halal. Semua ada. Tapi harus jelas,” tandasnya. •MAN/um