E-Media DPR RI

Putusan Pengadilan Mengikat, Ganti Rugi Lahan Tol Pondok Aren-Ulujami Harus Dibayar

Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni saat kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026). Foto : Ssb/Andri.
Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni saat kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026). Foto : Ssb/Andri.

PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026). Hal ini guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR.

Aduan yang menjadi perhatian serius BAM DPR RI adalah persoalan pembebasan lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Para pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran ganti rugi sejak tahun 2000, meski lahan tersebut telah digunakan untuk akses jalan tol.

Lebih jauh, persoalan ini juga telah memiliki dasar hukum kuat. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran, serta mewajibkan pembayaran ganti rugi senilai sekitar Rp10 miliar. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum juga direalisasikan.

Merespons hal ini, Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni menegaskan, BAM DPR RI hadir untuk memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Ia menyebut persoalan sengketa lahan seperti ini bukan hanya terjadi di Tangerang Selatan, melainkan banyak ditemui di berbagai daerah.

“Kasus atau persoalan tanah itu bukan hanya di sini. Banyak sekali kasus yang kami tangani karena BAM salah satu fungsinya adalah bagaimana menindaklanjuti pengaduan-pengaduan dari masyarakat,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Obon menjelaskan, BAM menerima pengaduan warga sejak beberapa bulan lalu, tepatnya pada Agustus, ketika masyarakat datang membawa bukti-bukti, termasuk putusan pengadilan. Dalam pengaduan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan ketidakadilan karena lahan sudah dipakai untuk pembangunan tol sejak tahun 2000-an, tetapi sampai kini tidak ada kejelasan pembayaran.

Ia juga menyoroti penjelasan dari pihak Jasa Marga yang menyatakan bahwa proses pembayaran sudah dilakukan. Namun, menurutnya, persoalan utama yang harus dibuka terang adalah pembayaran tersebut diberikan kepada pihak siapa.

“Dari Jasa Marga sendiri sudah sampaikan bahwa proses pembayaran sudah dilaksanakan. Nah, dilaksanakannya atau diberikannya kepada siapa, ini kan sesuatu yang harus kita tindaklanjuti,” katanya.

Obon menegaskan bahwa putusan pengadilan yang inkrah bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban pembayaran.

“Sederhananya, keputusan pengadilan itu sesuatu yang mengikat, yang final. Apalagi sudah inkrah. Hari ini pengadilan menyatakan bayar, bayar,” tegasnya.

Terkait dugaan alasan ketersediaan dana, Obon menepis. Menurutnya, nominal Rp10 miliar bukanlah angka yang sulit dipenuhi oleh badan usaha besar seperti Jasa Marga.

“Tidak ada cerita ketersediaan dana. Ini kan hanya Rp10 miliar kurang lebih dari keputusan pengadilan. Kemudian kita tahu asetnya Jasa Marga itu gimana,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan yang mengemuka dari pihak Jasa Marga lebih pada keberatan karena merasa sudah pernah melakukan pembayaran sebelumnya. Namun, BAM DPR RI menegaskan fokus utama adalah menjalankan putusan pengadilan.

“Keputusan pengadilan itu sudah mengikat. Jalankan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Jangan takut lagi dengan dua pembayaran. Kemarin kan kelalaian mereka,” tandasnya.

Obon juga mengindikasikan adanya potensi masalah administrasi pada proses pembayaran masa lalu. Namun, ia menegaskan BAM DPR RI tidak akan terjebak pada perdebatan masa lampau, melainkan mendorong penyelesaian konkret pada situasi hari ini.

“Pasti ada masalah administrasi. Cuma kan prosesnya ini sejak tahun 2000. Kalau bicara masalah administrasi itu bicara sesuatu yang lalu. Hari ini kita bicara kasus hari ini saja,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Obon menyebut BAM DPR RI juga mencatat bahwa pihak yang hadir dari Jasa Marga bukan pengambil keputusan. Karena itu, hasil pertemuan akan dibawa dalam bentuk rekomendasi resmi BAM DPR RI agar ditindaklanjuti pada level pimpinan.

“Kita akan berdasarkan pertemuan hari ini menjadi sebuah rekomendasi. Jadi rekomendasi kami sederhana. Bayarkan, itu saja,” ucapnya.

Ia menambahkan, BAM DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga.

Terkait peran Kementerian PUPR yang dinilai penting dalam memastikan penyelesaian pembayaran sesuai putusan pengadilan, Obon menyayangkan ketidakhadiran perwakilan kementerian dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan akan mengecek apakah undangan tidak tersampaikan atau ada faktor administratif lain.

“Saya akan cek apakah mereka nggak hadir karena tidak hadir dengan kesengajaan atau ada administrasi di kami tidak tersampaikan undangan atau yang lain-lain. Tapi ketidakhadiran mereka itu bukan sebuah alasan untuk menghindari kewajiban,” pungkasnya.

Kunjungan kerja BAM DPR RI ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendorong penyelesaian kasus yang telah berlarut lebih dari dua dekade, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak pembangunan tol. •ssb/rdn