Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto : Jaka/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI dalam memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia melalui pembentukan regulasi yang memiliki legitimasi sosial yang kuat. Menurut Puan, DPR RI tidak hanya merespons dinamika global, tetapi juga memastikan posisi Indonesia dalam ekosistem global menjadi peluang untuk memperkuat kedaulatan, kesejahteraan, dan martabat bangsa.
“Komitmen terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia harus terus ditegakkan melalui regulasi yang memiliki legitimasi sosial yang kuat,” ujarnya dalam Pidato Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI tengah melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Evaluasi ini bertujuan agar setiap undang-undang yang disusun selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi masyarakat dan agenda pembangunan.
Puan menjelaskan, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) saat ini tengah dalam tahap penyusunan, di antaranya RUU tentang Pangan, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, DPR RI juga tengah membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan hasil kerja konstitusional bersama antara DPR RI dan pemerintah, yang mencerminkan komitmen politik sekaligus tanggung jawab moral dan kenegaraan.
“Penyelesaian pembentukan suatu undang-undang merupakan hasil kerja konstitusional bersama antara DPR RI dan pemerintah, sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif tetapi juga moral dan kenegaraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa seluruh proses legislasi harus diarahkan untuk mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, serta memastikan pembatasan kewenangan aparatur negara dilakukan secara proporsional.
Menurutnya, tujuan utama dari setiap regulasi adalah memberikan perlindungan yang adil dan beradab bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi negara hukum yang demokratis. •gal/aha