E-Media DPR RI

Soroti Kewenangan MKMK Tangani Laporan Adies Kadir

Anggota Komisi III Soedeson Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/02/2026). Foto : Devi/Andri.
Anggota Komisi III Soedeson Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/02/2026). Foto : Devi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda utama membahas sikap MKMK terhadap laporan yang ditujukan kepada calon Hakim Konstitusi usulan DPR, Adies Kadir. Anggota Komisi III Soedeson Tandra mempertanyakan dasar kewenangan MKMK dalam menerima dan memproses laporan terhadap Adies Kadir, yang saat dilaporkan belum dilantik sebagai hakim konstitusi.

“Soal penerimaan laporan itu ada dua jalur dan ada pemeriksaan pendahuluan. Yang ingin kami dalami, apakah dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diuji kewenangan MKMK? Karena kalau tidak memenuhi syarat formil, seharusnya perkara dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Soedeson saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/02/2026).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 27A UU MK, MKMK bertugas menegakkan kode etik hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, objek pengawasan etik adalah hakim yang sudah menjabat dan menjalankan fungsi, bukan calon yang belum dilantik.

“Saudara Adies Kadir belum dilantik dan belum menjalankan tugas. Lalu apa dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut?” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, jelasnya, Komisi III DPR menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi merupakan kewenangan atributif DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sebab itu, Komisi III DPR meminta MKMK tidak melampaui kewenangan dengan menilai proses konstitusional pengangkatan hakim.

“Apakah MKMK berwenang menilai keputusan Presiden atau kebijakan DPR dalam proses pengangkatan? Ini menyangkut prinsip ketatanegaraan,” tandas Soedeson. •sqa/um