Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan saat Kunjungan ke Tangerang Selatan terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR, Rabu (18/2/2026). Foto : Sbb/Andrii.
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk pemenuhan ganti rugi lahan yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, BAM sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat, memiliki mandat bukan hanya menampung laporan publik, tetapi juga menjemput dan mengawal pengaduan agar memperoleh tindak lanjut yang konkret.
“Konflik agraria bukan sekadar soal tanah sebagai aset ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, identitas sosial, dan sumber penghidupan masyarakat,” kata Ahmad Heryawan.
Ia mengungkapkan, salah satu aduan yang menjadi perhatian serius BAM DPR RI adalah persoalan pembebasan lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami.
Dalam kasus tersebut, para pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran ganti rugi sejak tahun 2000. Bahkan, putusan pengadilan yang telah inkrah menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang berhak dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 miliar, namun hingga kini belum juga direalisasikan.
Ahmad Heryawan juga menyoroti fakta bahwa teguran (aanmaning) dan perintah eksekusi pengadilan belum mampu mendorong pelaksanaan kewajiban pembayaran. Ia turut menyinggung adanya informasi konsinyasi dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat dilakukan, namun kemudian ditarik kembali, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Melalui kunjungan kerja ini, BAM ingin memperoleh gambaran faktual dan komprehensif terkait status pelaksanaan putusan pengadilan, kendala hukum dan administratif, pembagian tanggung jawab antar pihak, serta langkah konkret untuk memastikan penyelesaian yang adil.
BAM juga menekankan pentingnya koordinasi dan musyawarah secara transparan antara seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, badan usaha pengelola jalan tol, serta instansi pertanahan. “Negara tidak boleh abai dan lalai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia memastikan, kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk mencari solusi konstruktif dan titik terang berdasarkan keputusan hukum yang ada. BAM berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, solutif, dan mendorong langkah nyata dalam rangka menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak para ahli waris yang telah menunggu lebih dari dua dekade.
“Kami berharap adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan bermartabat bagi seluruh pihak,” pungkas Ahmad Heryawan. •ssb/aha