Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026). Foto : Foto : Blf/Andri.
ARLEMENTARIA, Jember – Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap implementasi layanan pertanahan elektronik dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2). Pengawasan ini ditegaskan untuk memastikan digitalisasi pertanahan mampu menutup celah praktik mafia tanah sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa peralihan dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik memang terlihat sederhana, namun sejatinya menyangkut perubahan budaya yang tidak mudah. “Satu isu yang mengemuka adalah perpindahan dari sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Sederhana kelihatannya, tetapi ini masalah budaya,” ujarnya.
Menurut Mardani, secara teori sertifikat elektronik jauh lebih aman karena menggunakan sistem pengamanan digital seperti blockchain sehingga sulit dipalsukan. Hal ini berbeda dengan sertifikat cetak yang masih berpotensi disalahgunakan atau dipalsukan. “Kalau yang print out kan bisa dibuat aspalnya. Dengan sistem elektronik, jejak digitalnya jelas dan tidak mudah dipalsukan,” jelasnya.
Pengawasan DPR, kata Mardani, juga menyoroti bagaimana kesiapan pemerintah, ATR/BPN, dan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat tiga respons masyarakat terhadap sertifikat elektronik: kelompok yang menerima dan percaya, terutama kalangan terdidik; kelompok yang menerima namun tetap ingin bukti cetak; serta kelompok yang masih menolak karena kekhawatiran.
Baginya, edukasi menjadi kunci agar digitalisasi benar-benar menjadi solusi. “Terus lakukan sosialisasi, terus lakukan edukasi sehingga masyarakat menerima. Bagi yang masih menolak jangan dipaksa,” tegas Mardani.
Dengan sistem elektronik, masyarakat juga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pertanahan, proses menjadi lebih cepat dan terukur, serta potensi praktik percaloan dan pungutan liar dapat ditekan. Mardani menilai, jika diterapkan dengan baik, digitalisasi pertanahan bukan sekadar modernisasi layanan, tetapi instrumen konkret untuk melindungi hak rakyat dari praktik mafia tanah. •blf/aha