E-Media DPR RI

Saksi Sejarah Kota Mataram, Komisi X Dorong Revitalisasi Total Taman Mayura

Panja Cagar Budaya Komisi X melakukan Kunjungan Kerja ke Taman Mayura, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/2/2026). (foto: ulfi/rdn).
Panja Cagar Budaya Komisi X melakukan Kunjungan Kerja ke Taman Mayura, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/2/2026). (foto: ulfi/rdn).

 

PARLEMENTARIA, Mataram – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti status pengelolaan Taman Mayura di Kota Mataram yang ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya di tingkat nasional. Padahal, situs ini dinilai memiliki nilai historis yang sangat tinggi sebagai saksi bisu lahirnya Kota Mataram.

Dalam kunjungan kerja Panja Cagar Budaya Komisi X di Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Hadrian menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan revitalisasi situs bersejarah tersebut.

“Ya tentu, dengan hadirnya kami di sini, revitalisasi Taman Mayura akan kami usahakan,” ujar Lalu Hadrian, kepada Parlementaria di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu, (11/02/2026).

Ia juga menekankan, bahwa Taman Mayura bukan sekadar taman rekreasi biasa. Ia menyebut tempat ini sebagai lokasi sakral yang menyimpan memori kolektif pembentukan Kota Mataram.

“Mayura ini merupakan salah satu tempat yang sakral, menjadi saksi sebuah kota yang namanya Mataram hari ini, saksi sejarah. Kota Mataram ada di sini, salah satunya,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Namun, ia menemukan fakta administratif yang cukup krusial. Berbeda dengan tetangganya, Taman Narmada di Lombok Barat yang sudah terdaftar resmi, Taman Mayura justru belum memiliki status registrasi cagar budaya tingkat nasional.

“Di Lombok Barat, Taman Narmada sudah terdaftar, teregistrasi. Tinggal Taman Mayura ini, belum teregistrasi secara nasional,” ungkapnya.

Lalu Hadrian menjelaskan bahwa status registrasi nasional bukan sekadar label, melainkan kunci pembuka (key unlock) untuk akses anggaran dari pemerintah pusat. Tanpa registrasi nasional, sulit bagi pemerintah pusat untuk menurunkan nomenklatur anggaran pemeliharaan maupun revitalisasi.

“Kalau sudah teregistrasi, maka teregistrasi itu sebagai nomenklatur. Kalau sudah ada nomenklaturnya, maka pengajuan anggaran dan sebagainya insya Allah akan lebih mudah,” paparnya.

Oleh karena itu, langkah konkret yang akan diambil Komisi X DPR RI pasca kunjungan ini adalah berkoordinasi langsung dengan pihak eksekutif di Jakarta.

“Hari ini, setelah pertemuan ini, kami akan mengecek kembali di Kementerian Kebudayaan dan memastikan Taman Mayura teregistrasi di nasional sebagai cagar budaya dan situs sejarah,” tegas Lalu Hadrian.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk lebih proaktif memperhatikan aset-aset sejarah seperti ini agar tidak terbengkalai dan tetap lestari bagi generasi mendatang. •upi/rdn