E-Media DPR RI

Konflik Agraria Berlarut, Komisi II Dorong One Map Policy dan Pengadilan Pertanahan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026). Foto: Blf/Karisma.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026). Foto: Blf/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jember – Komisi II DPR RI menyoroti penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang kerap berlarut dan merugikan masyarakat. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menegaskan perlunya solusi lintas sektor agar konflik pertanahan tidak terus berulang.

Menurut Dede, salah satu akar persoalan konflik agraria adalah tumpang tindih regulasi dan kewenangan antar kementerian maupun lembaga. “Semua ini kan sebetulnya merasa memiliki undang-undang sendiri. BUMN punya undang-undang BUMN, kehutanan punya undang-undang kehutanan, ATR juga punya undang-undang agraria,” ujarnya.

Situasi tersebut, lanjutnya, kerap menimbulkan perbedaan rujukan hukum dan peta dasar yang digunakan dalam penetapan lahan. Karena itu, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria untuk mencari formulasi penyelesaian yang lebih komprehensif.

Ia menjelaskan, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian. Pertama, implementasi one map policy. “Dalam proses pengukuran dan pendataan ini menggunakan data peta yang mana? Apakah peta ATR, kehutanan, atau lainnya. Ini harus satu,” tegasnya. Penyatuan referensi peta dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih klaim lahan yang selama ini kerap memicu konflik antara masyarakat, BUMN, pemerintah daerah, maupun sektor kehutanan dan kelautan.

Isu kedua adalah soal siapa yang menjadi “wasit” ketika konflik terjadi. “Apakah menteri BUMN, apakah pemda, apakah Menteri ATR? Ini juga harus kita cari,” ujar Dede. Menurutnya, tanpa kejelasan otoritas penyelesai sengketa, konflik akan terus berputar tanpa kepastian bagi rakyat.

Dede mengakui, selama ini banyak sengketa diserahkan ke pengadilan umum. Namun proses litigasi sering memakan waktu panjang dan biaya besar, sehingga masyarakat kecil kerap berada pada posisi yang lemah. “Kalau diserahkan kepada pengadilan, rakyat sering kalah karena prosesnya membutuhkan waktu dan sebagainya,” katanya.

Karena itu, Komisi II mendorong pembentukan pengadilan agraria atau pengadilan pertanahan yang memiliki kompetensi khusus dalam memahami aspek teknis pertanahan dan konflik agraria. Pengadilan khusus ini diharapkan mampu menghadirkan proses yang lebih cepat, adil, dan berpihak pada kepastian hukum.

Menghadapi kompleksitas konflik yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari BUMN, pemerintah daerah, hingga sektor kehutanan dan kelautan, DPR memastikan penyelesaiannya akan dibahas secara komprehensif melalui Pansus. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan mekanisme yang lebih jelas, terintegrasi, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria berkepanjangan. •blf,in/aha