E-Media DPR RI

Komisi VI Rekomendasikan Penambangan Rakyat Terwadahi Koperasi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dalam Kunjungan Kerja ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/2/2026). Foto : Est/Andri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dalam Kunjungan Kerja ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/2/2026). Foto : Est/Andri.

PARLEMENTARIA, Pangkalpinang — Komisi VI DPR RI mendorong penataan sistem pertambangan PT Timah Tbk agar lebih modern dan terintegrasi dengan masyarakat. Penataan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya antara Komisi VI dan PT Timah selaku mitra kerja.

“Penambang-penambang ilegal itu diupayakan dilegalkan melalui wadah koperasi. Sehingga masyarakat yang hidup di sekitar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah bisa mendapatkan kemanfaatan dan menghadirkan kesejahteraan dengan kehadiran PT Timah,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dalam Kunjungan Kerja ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/2/2026).

Selain legalisasi melalui koperasi, Komisi VI juga merekomendasikan peningkatan kegiatan eksplorasi agar wilayah tambang yang dikuasai perusahaan tidak menyusut serta mampu meningkatkan kuantitas produksi. Di sisi lain, modernisasi sistem penambangan dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan.

“Kita merekomendasikan eksplorasi terus dilakukan, dan yang terakhir adalah melakukan penambangan secara modern. Dengan modernisasi, nilai tambah PT Timah akan semakin berkembang,” tambah Nurdin.

Ia mengakui tata kelola tambang timah memiliki persoalan kompleks karena kepemilikan lahan permukaan sering kali berada di tangan masyarakat atau perusahaan, sementara kandungan mineral di bawah tanah menjadi hak PT Timah. Karena itu, kemitraan dinilai menjadi solusi untuk meminimalkan konflik dan praktik tambang ilegal.

“Mau tidak mau harus ada kerja sama antara pemilik lahan dengan pemilik IUP. Penambang masyarakat harus bermitra langsung dengan PT Timah melalui koperasi, bukan melalui perantara yang merugikan masyarakat. Ini upaya kita meminimalisasi penambang liar,” tegasnya.

Menurut Nurdin, sekitar 80 persen wilayah izin usaha pertambangan timah nasional berada di bawah PT Timah, namun baru sekitar separuhnya yang dikelola langsung perusahaan. Sisanya masih dikuasai melalui skema kemitraan yang belum tertata optimal. Karena itu, penguatan koperasi penambang dinilai sejalan dengan semangat ekonomi konstitusi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu, Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk Ilhamsyah Mahendra menyatakan pihaknya menyambut berbagai masukan Komisi VI sebagai bagian dari perbaikan sistem penambangan yang lebih inklusif.

“Kunjungan spesifik ini bertujuan sebagai tindak lanjut RDP sebelumnya, dan bagaimana melibatkan masyarakat ke dalam sistem penambangan kita. Karena penambangan PT Timah memang sangat erat keterlibatannya dengan masyarakat,” jelas Ilhamsyah. •est/rdn