Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, dalam Kunjungan Kerja Komisi IX ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Foto: Uf/Karisma.
PARLEMENTARIA, Pasuruan — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyoroti belum adanya pengaturan rinci terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan sistem kemitraan. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Komisi IX ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, dari sisi regulasi saat ini belum terdapat aturan terperinci yang mengatur kewajiban pemberian THR bagi skema kerja kemitraan. Padahal, pola hubungan kerja berbasis kemitraan terus berkembang di berbagai sektor, sehingga diperlukan kepastian hukum yang mampu menjawab dinamika tersebut.
“Dari sisi regulasinya sendiri memang belum ada aturan terperinci untuk pemberian THR kepada sistem kerja kemitraan ini. Tapi mungkin bukan dalam bentuk THR, melainkan bonus hari raya. Ini yang perlu payung hukum tersendiri dan akan kita dorong,” paparnya kepada Parlementaria.
Putih Sari menjelaskan, skema kemitraan memiliki karakteristik berbeda dengan hubungan kerja formal pada umumnya. Karena itu, pendekatan regulasinya pun perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap memberikan perlindungan, tanpa mengabaikan karakter hubungan kemitraan yang ada.
Ia menambahkan, Komisi IX akan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian mendalam serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha, maupun perwakilan pekerja, guna merumuskan skema yang adil dan proporsional.
Selain itu, ia menyinggung adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa regulasi di bidang ketenagakerjaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi momentum bagi DPR untuk melakukan penataan ulang kerangka hukum ketenagakerjaan secara lebih komprehensif.
“Kita tidak lagi merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, tapi mungkin akan membuat satu produk undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, pembentukan undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan lebih adaptif terhadap perkembangan model hubungan kerja, termasuk sistem kemitraan dan pola kerja fleksibel lainnya.
Komisi IX, lanjutnya, akan memaksimalkan fungsi legislasi dan pengawasan guna memastikan setiap kebijakan yang lahir tetap berpihak pada perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. “Kami ingin regulasi ke depan mampu menjawab kebutuhan zaman, tetapi tetap menjamin perlindungan hak-hak pekerja,” pungkasnya. •uf/aha