E-Media DPR RI

Perkuat Regulasi Monitoring Frekuensi Radio Guna Cegah Terulangnya Kasus BTS Palsu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta saat Kunspek Komisi I DPR RI di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (11/02/2026). Foto : Aas/Andri.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta saat Kunspek Komisi I DPR RI di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (11/02/2026). Foto : Aas/Andri.


PARLEMENTARIA, Tangerang – 
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengungkapkan temuan Base Transceiver Station (BTS) palsu atau fake BTS yang digunakan untuk memancarkan frekuensi radio ilegal dengan tujuan penipuan. Ia menyebutkan, perangkat tersebut dioperasikan oleh warga negara asing dan telah menargetkan lembaga-lembaga nasional yang sangat sensitif, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para korban.

“Ini (Fake BTS) yang ditemukan adalah BTS palsu. Karena harganya cukup mahal, ini ternyata dilakukan oleh warga negara asing yang dipakai untuk memancarkan frekuensi radio untuk penipuan. Bahkan sasarannya mencakup lembaga nasional yang sangat sensitif,” kata ujar Sukamta kepada Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi I DPR RI di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (11/02/2026).

Legislator Dapil DIY ini mengungkapkan bahwa pelaku beserta perangkat BTS fiktif tersebut telah berhasil diamankan aparat. Namun, Sukamta menilai masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan frekuensi radio di Indonesia, terutama minimnya jumlah stasiun monitoring yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami berharap ada penguatan regulasi dan roadmap yang lebih jelas, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, agar monitoring radio frekuensi menjadi lebih utuh dan komprehensif di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sukamta menegaskan, persoalan frekuensi radio tidak semata-mata menyangkut aspek teknis komunikasi, tetapi juga berkaitan erat dengan stabilitas nasional dan kepentingan strategis negara. Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai PKS ini mendorong pemerintah untuk segera memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan spektrum frekuensi demi mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

“Urusan radio frekuensi bukan soal teknis komunikasi saja, tetapi ini sudah menyangkut stabilitas nasional dan kepentingan nasional,” tutupnya. •aas/rdn