E-Media DPR RI

Komisi XII Dorong HPM Timah Berbasis Keadilan, Usulkan Harga Tengah 300 Ribu

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026). Foto: Ndy/Karisma
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026). Foto: Ndy/Karisma


PARLEMENTARIA, Pangkalpinang
 — Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menekankan pentingnya percepatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) timah guna menciptakan tata kelola pertambangan yang sehat dan berkeadilan. Ia mengusulkan agar angka Rp300 ribu per kilogram dapat dijadikan referensi harga tengah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat penambang sekaligus memberikan kepastian suplai bagi BUMN.

​Bambang menilai, tanpa aturan main yang jelas melalui HPM, disparitas harga antara PT Timah Tbk dan smelter swasta akan terus terjadi sehingga merugikan masyarakat di tingkat hulu. 

“Kita ingin ada satu acuan harga yang sama. HPM ini bukan sekadar angka, tapi instrumen untuk kepastian usaha agar tidak ada lagi kesenjangan harga yang tajam di lapangan. Kami meminta kementerian terkait segera menyelesaikan koefisien rumusnya agar harga yang dihasilkan benar-benar mendekati rasa keadilan,” tegas Bambang usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).

​Logical structure HPM ini, menurut Bambang, menjadi semakin krusial mengingat proyeksi operasional PT Timah Tbk ke depan. Berdasarkan paparan korporasi, PT Timah Tbk menargetkan kuota produksi tahun 2026 meningkat signifikan hingga melebihi 53.000 metrik ton. Bambang berargumen bahwa peningkatan volume produksi nasional tersebut harus dibarengi dengan regulasi harga yang memadai agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh daerah penghasil.

​Selain isu harga, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya legalitas kerja melalui koperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia berpendapat bahwa pelibatan koperasi merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan program pemerintah pusat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat secara benar dan legal.

“Masyarakat ingin bekerja dengan tenang. Lewat koperasi, entitas pelakunya adalah anggota masyarakat setempat, sehingga kesempatan kerja terakomodir secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. •ndy/aha