Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pelaku industri keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). Foto : Sari/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pelaku industri keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).
RDPU tersebut dilaksanakan dalam rangka memperdalam substansi perubahan UU PPSK sekaligus memperkuat partisipasi publik (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, pelindungan hukum bagi otoritas keuangan, resolusi perusahaan asuransi, pengelolaan aset keuangan digital dan kripto, hingga penguatan tata kelola lembaga di sektor keuangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya pelibatan akademisi dan pelaku industri dalam tahapan pembahasan RUU ini.
“Kami perlu melibatkan para akademisi dalam Meaningful Participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini. Kita membahas dengan akademisi untuk memperkaya pemahaman-pemahaman kami kedepan. Dan juga mendengarkan pelaku industri untuk mengetahui selama ini industri yang menjadi pelaku usaha, dalam menjalankan bisnisnya terganggu apa tidak dengan peraturan dan regulasi,” ujar Misbakhun.
Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi UU PPSK akan tetap memperhatikan prinsip independensi lembaga, seperti Bank Indonesia tanpa melupakan fungsi pengawasan publik.
“Independensi ini (Bank Indonesia) bersifat fungsional dan tidak melepaskan diri dari pengawasan publik yang sebetulnya amanat dari Undang-Undang Dasar,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menjawab dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.
DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berdaya saing. •faj/rdn