E-Media DPR RI

Harris Turino Dorong Mediasi sebagai Jalan Tengah Sengketa Tanah Gowa

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto : Ida/Andri.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto : Ida/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino mendorong penyelesaian sengketa tanah antara warga Dusun Penyampa, Desa Tanakarang, Kabupaten Gowa dengan PTPN I Regional 8 melalui jalur mediasi. Menurutnya, dialog yang konstruktif menjadi jalan tengah yang lebih memungkinkan tercapainya solusi adil bagi kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Harris menilai, sebelum melangkah lebih jauh, persoalan mendasar yang perlu diluruskan adalah ketidakjelasan alas hak atas tanah yang disengketakan.

Dari paparan yang diterima BAM, baik pihak perusahaan maupun warga belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat secara yuridis. “PTPN tidak memiliki alas hak yang jelas, warga juga tidak memiliki alas hak yang sah. Ini yang menjadi akar persoalan dan harus diluruskan terlebih dahulu,” ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada PTPN tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah. Demikian pula dokumen sporadik hanya membuktikan penguasaan fisik, bukan hak milik yang sah menurut hukum. Merujuk pada ketentuan peraturan pertanahan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 serta regulasi ATR/BPN, penguasaan fisik dalam jangka waktu tertentu memang dapat menjadi dasar pengajuan hak.

Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan administratif dan verifikasi resmi dari otoritas pertanahan. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa perkara ini telah memasuki ranah litigasi. “Kalau sudah masuk pengadilan, kita harus menghormati proses tersebut. DPR tidak boleh mengintervensi jalannya litigasi,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa mediasi tetap menjadi ruang penting yang harus dioptimalkan. Menurutnya, penyelesaian melalui kesepakatan bersama di luar persidangan dapat meminimalkan konflik berkepanjangan dan memberi kepastian bagi warga.

“Kita bisa mendorong agar mediasi benar-benar dimaksimalkan. Apakah bentuknya kesepakatan bersama, skema penyelesaian tertentu, atau solusi lain yang adil bagi kedua pihak,” pungkasnya. •fa/um