E-Media DPR RI

Revisi UU Persaingan Usaha, Komisi VI Tegaskan Penguatan KPPU Yang Berkeadilan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama KADIN, HIPMI, ICLA, dan APINDO di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto : Farhan/Andri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama KADIN, HIPMI, ICLA, dan APINDO di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto : Farhan/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan para pemangku kepentingan. Dalam tahap pembahasan saat ini, Komisi VI secara aktif menyerap pandangan dari kalangan dunia usaha, asosiasi pengusaha, hingga praktisi hukum persaingan usaha.

Secara prinsip, sambung Adisatrya, seluruh pemangku kepentingan sepakat terhadap pentingnya penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjaga iklim persaingan yang sehat. Penguatan tersebut dinilai krusial agar perekonomian nasional dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.

“Semua pihak pada dasarnya memahami dan mendukung penguatan KPPU untuk menjaga perekonomian Indonesia agar kompetisi berjalan setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Adistrya selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama KADIN, HIPMI, ICLA, dan APINDO di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Legislator dari Fraksi PDIP ini mengungkapkan bahwa dunia usaha juga memberikan catatan penting terkait aspek keadilan dalam proses penegakan hukum persaingan usaha. Para pengusaha berharap mekanisme investigasi dan pemeriksaan di KPPU tidak berjalan sepihak, melainkan menjunjung tinggi prinsip keseimbangan dan kepastian hukum.

Masukan yang diberikan tersebut menekankan pentingnya ruang pembelaan yang proporsional bagi pelaku usaha apabila menghadapi dugaan pelanggaran. Proses pembuktian dan pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara objektif agar kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum persaingan tetap terjaga.

“Yang ditekankan oleh pelaku usaha adalah proses yang berimbang, termasuk kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti dalam setiap tahapan pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Adisatrya menekankan bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kelembagaan KPPU, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi nasional. Kepastian hukum tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kenyamanan dan keberlanjutan iklim usaha.

“Dengan aturan yang lebih jelas dan adil, pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan tidak sehat bisa berjalan efektif, sekaligus memberi manfaat nyata bagi konsumen melalui kualitas produk yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau,” pungkasnya. •ujm/gal