Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI, di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/02/2026). Foto : Sari/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengungkapkan evaluasi terhadap prolegnas (Program legislasi nasional) dilakukan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap RUU (rancangan undang-undang) dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur.
“Evaluasi terhadap prolegnas dilakukan secara berkala, Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019 untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan, evaluasi ini bertujuan memastikan setiap RUU dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur,” ujar Bob saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI, di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta agar semua komisi di DPR memberikan perkembangan terhadap RUU Prioritas Prolegnas tahun 2026 yang tengah dibahas. Pihaknya menyebutkan perkembangan terkini yang sudah dilaporkan seluruh komisi di DPR kepada Baleg DPR, ada 7 RUU yang telah resmi menjadi RUU usul DPR RI.
“Berdasarkan status terkini sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR, terdiri dari 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka, 3 RUU dalam tahap harmonisasi, 5 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1, artinya 4 prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka, sisa RUU lainnya dalam tahap penyusunan sebanyak 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD,”ungkapnya.
Di akhir pembahasannya disetujui beberapa perubahaan yang merupakan permintaan beberapa pimpinan Komisi di samping memang terkait omnibus law, dan berapa perubahan nama nomenklatur baru. Perubahan tersebut adalah tambahan RUU Penyiaran di Komisi I DPR, kedua adalah dari Komisi III RUU Hukum Acara Perdata yang semula usul inisiatif pemerintah, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Ketiga adalah RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan pidana mati di Komisi XIII yang diubah, diganti prioritasnya di tahun 2006 menjadi RUU profesi kurator. •Ayu/rdn