E-Media DPR RI

Penonaktifan BPJS Berpotensi Langgar HAM dan Abaikan Amanat Konstitusi

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Runi/Karisma.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Runi/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi. Mafirion mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap anak bangsa. Menurutnya penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Legislator asal Riau ini menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat. Dia pun mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai. “Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya. •rdn