Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus, Sibarani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Runi/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang diduga melibatkan aparat TNI serta proses peradilan militer yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani.dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia juga menyoroti keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia yang dinilainya dapat menjadi pintu masuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara. Menurutnya, kementerian tersebut perlu dilibatkan secara aktif dalam mengawal kasus yang disampaikan oleh masyarakat sipil.
“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil turut memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 akibat dugaan kekerasan aparat TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan bahwa persidangan dilakukan dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meskipun sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Lebih memprihatinkan, tuntutan terhadap pelaku hanya satu tahun penjara, meskipun korban merupakan anak di bawah umur. Putusan hakim bahkan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.
“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut. •gal/aha